Pansus DPRD Provinsi Riau pembahasan Optimalisasi Pendapatan Daerah menggelar rapat kerja bersama sejumlah OPD untuk meningkatkan PAD

Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau pembahasan Optimalisasi Pendapatan Daerah menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perusahaan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak perusahaan, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Riau, Kamis (16/4/2026).

 

Dalam rapat tersebut, masing-masing perusahaan diminta memaparkan data terkait operasional dan kewajiban pajak, meliputi jumlah unit kendaraan operasional, realisasi pembayaran pajak alat berat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), hingga konsumsi air untuk pengolahan tandan buah segar (TBS) per tahun.

 

Selain itu, perusahaan juga menyampaikan kapasitas produksi, termasuk tonase per jam, sebagai bagian dari upaya sinkronisasi data untuk optimalisasi pendapatan daerah.

 

Perusahaan yang menghadirkan perwakilannya pada rapat ini, yaitu PT. Adei Plantation and Industry, PT. Intan Sejati Andalan, PT. Meskom Agro Sarimas, PT. Murini Sam Sam Kandis Mill, PT. Muriniwood Indah Industry, PT. Bukit Batu Hutani Alam, PT. Pelita Agung Agrindustri, PT. Surya Dumai Agrindo, PT. Sawit Anugerah Sejahtera, PT. Sawit Rupat Sejahtera, PT. Tumpuan yang sangat diberi apresiasi oleh Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Provinsi Riau.

 

Ketua Pansus, Abdullah, menegaskan bahwa keterbukaan data dari perusahaan sangat penting untuk memastikan potensi pajak dapat tergali secara maksimal.

 

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Pansus Nur Azmi Hasyim juga menyoroti adanya perusahaan yang tidak memenuhi undangan rapat tanpa keterangan yang jelas, salah satunya PT. Sumatera Riang Lestari.

 

“Ketidakhadiran tanpa informasi menjadi perhatian serius bagi kami. Ini menyangkut itikad baik dan tanggung jawab perusahaan terhadap kewajiban yang ada,” tegasnya.

 

Ia menambahkan bahwa sikap tidak kooperatifnya PT. Sumatera Riang Lestari tersebut menimbulkan pertanyaan dan akan menjadi bahan evaluasi lebih lanjut oleh Pansus.

 

Rapat juga membahas pentingnya komunikasi teknis antara perusahaan dan UPT terkait mekanisme pembayaran pajak, khususnya pajak bahan bakar kendaraan. Pansus mendorong adanya perbaikan sistem serta peningkatan pemahaman perusahaan terhadap kewajiban perpajakan.

 

Anggota Pansus, Nur Azmi Hasyim, mengingatkan bahwa seluruh proses harus mengacu pada tata tertib dan regulasi yang berlaku, termasuk aturan yang telah diperbarui pada tahun 2024.

 

Selain itu, Pansus juga menekankan perlunya edukasi sejak awal kepada perusahaan mengenai konsekuensi hukum apabila tidak tertib administrasi perpajakan.

 

Melalui rapat ini, Pansus DPRD Provinsi Riau berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam meningkatkan kepatuhan pajak.

 

Langkah ini dinilai penting untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Riau.

 

Untuk diketahui, rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Abdullah, didampingi Anggota Pansus, Nur Azmi Hasyim.

 

Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, sejumlah UPT terkait, serta perwakilan dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Riau.

 

Foto: Edo

Rilis: Aisyah

Redaktur: Laras

error: Content is protected !!
Scroll to Top