Pekanbaru – Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto, bersama Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim, menerima audiensi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Kamis (16/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, FSPMI menuntut agar Undang-Undang Ketenagakerjaan disahkan sesuai dengan rekomendasi KSP-PB. Selain itu, massa aksi juga menyuarakan penolakan terhadap sistem outsourcing serta menolak upah murah (HOSTUM: Hapus Outsourcing – Tolak Upah Murah).
FSPMI juga menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dengan alasan efisiensi, khususnya di industri pulp dan kertas. Selain itu, mereka mendesak agar PHK terhadap Ketua PUK SPPK FSPMI PT. KCN, Abdul Halim, dapat dibatalkan.
Lebih lanjut, FSPMI mendesak Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Disnaker Riau untuk menindak perusahaan yang tidak memiliki Peraturan Perusahaan (PP). Mereka juga meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau agar lebih serius dalam menangani berbagai permasalahan buruh di sektor perkebunan kelapa sawit se-Provinsi Riau.
Selain itu, FSPMI juga mengungkapkan berbagai persoalan ketenagakerjaan di lapangan, seperti dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK), upah yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta penghentian kepesertaan BPJS sebelum adanya keputusan hukum tetap.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kuantan Singingi, Jon Hendri, menyampaikan bahwa perjuangan yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk pembelaan terhadap hak-hak normatif pekerja yang dinilai belum terpenuhi.
“Kami berharap ada tindak lanjut konkret dari pertemuan ini, terutama terkait perlindungan hak pekerja, jaminan sosial, dan pengawasan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto menegaskan bahwa DPRD merupakan ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Ia menyatakan seluruh masukan yang disampaikan akan ditindaklanjuti dengan mengundang pihak-pihak terkait guna mencari solusi bersama.
“Kami akan menampung seluruh aspirasi dan meneruskannya, termasuk jika menjadi kewenangan pusat. Permasalahan ini akan kita bahas bersama agar ada solusi yang adil bagi semua pihak,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya dua anggota FSPMI dalam perjalanan menuju lokasi aksi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V Abdul Kasim menyebutkan bahwa seluruh poin tuntutan akan dipelajari lebih lanjut bersama instansi terkait sebelum diambil langkah lanjutan.
“Kita tidak bisa langsung memutuskan, perlu pembahasan bersama. Namun kami minta Disnaker segera menindaklanjuti laporan yang ada,” ujarnya.
Abdul Kasim juga menyoroti adanya informasi terkait rencana PHK sekitar 300 pekerja di salah satu perusahaan di Riau. Ia meminta kejelasan data serta memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.
Dari pihak Disnakertrans, disampaikan bahwa persoalan PHK tersebut berkaitan dengan efisiensi perusahaan akibat penurunan ekspor, dan saat ini sedang dalam pemantauan melalui mekanisme hubungan industrial.
Menutup pertemuan, DPRD Provinsi Riau meminta seluruh pihak terkait untuk segera menyampaikan data dan laporan secara lengkap, serta mendorong agar setiap persoalan ketenagakerjaan dapat ditindaklanjuti dalam waktu cepat.
Melalui audiensi ini, diharapkan tercipta solusi yang adil dan berkelanjutan bagi pekerja, serta terbangunnya hubungan industrial yang harmonis di Provinsi Riau.
Audiensi ini turut dihadiri Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra, Wakil Ketua FSPMI Provinsi Riau Yudi Efizon, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Riau Wawan, BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru Didi Saputra, unsur kepolisian Kompol Hendrik, serta perwakilan Disnakertrans Provinsi Riau.
Foto: Redho
Rilis: Laras
Redaktur: Laras
