Pekanbaru – Tenaga Ahli Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau Muhammad Iqbal dan Dessy Mardianty, menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Kabupaten Muaro Jambi dalam rangka konsultasi terkait penerapan sanksi dan penanganan pelanggaran disiplin anggota dewan, di Ruang Rapat BK DPRD Provinsi Riau, Kamis (16/4/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Tenaga Ahli BK DPRD Provinsi Riau Muhammad Iqbal dan Dessy Mardianty, memaparkan berbagai mekanisme penegakan kode etik, khususnya terkait tata beracara serta jenis-jenis pelanggaran yang kerap terjadi di lingkungan DPRD.
Selain itu juga dibahas sejumlah bentuk pelanggaran disiplin, mulai dari ketidakhadiran tanpa keterangan, pelanggaran tata tertib persidangan, hingga pelanggaran yang berdampak pada citra lembaga.
Tenaga Ahli BK DPRD Provinsi Riau Muhammad Iqbal, menjelaskan bahwa setiap pelanggaran ditangani secara bertahap sesuai tingkatannya, mulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis.
Dalam aspek pembuktian, BK DPRD Provinsi Riau menekankan pentingnya data pendukung seperti absensi dan dokumentasi kegiatan, guna menjaga objektivitas serta menghindari potensi kesalahan dalam penanganan aduan masyarakat maupun pemberitaan media.
Panja DPRD Kabupaten Muaro Jambi juga menggali informasi terkait penanganan anggota yang memiliki persoalan hukum, termasuk yang telah mendapatkan status penghentian perkara (SP3), serta mekanisme koordinasi antara BK dan partai politik.
DPRD Provinsi Riau juga menyampaikan bahwa revisi terhadap kode etik dan tata beracara masih menjadi perhatian ke depan, guna memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan disiplin anggota dewan.
Ketua Panja Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Junaidi, menyampaikan bahwa kunjungan ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam penyempurnaan aturan di daerahnya.
Untuk diketahui, kunjungan ini dihadiri oleh Ketua BK DPRD Kabupaten Muaro Jambi Edison, serta Anggota Panja Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Kabupaten Muaro Jambi, yakni Aman Sofyan, Syafril Hasibuan, Indra Gunawan, Siti Maimunah, Aulia, dan Sofyan.
Foto: Redho
Rilis: Fika
Redaktur: Laras
