Pansus DPRD Provinsi Riau pembahasan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah (Perseroda) dan PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Riau

Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah (Perseroda) dan PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Riau (Perseroda) menggelar rapat kerja di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Senin (30/3/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Pansus Robin P. Hutagalung menegaskan agar Pemerintah Provinsi Riau pada rapat berikutnya dapat menyampaikan gambaran simulasi nilai penyertaan modal per tahun sesuai dengan target yang ingin dicapai.

Selain itu, Anggota Pansus Ayat Cahyadi juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan revisi atau penambahan klausul dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sesuai dengan hasil pembahasan yang telah dilakukan.

Lebih lanjut, Pansus meminta agar pada pertemuan selanjutnya Pemerintah Provinsi Riau sudah menyampaikan dokumen kajian kelayakan atau feasibility study yang telah diperbarui. Dokumen tersebut diharapkan minimal memuat laporan kinerja lima tahun terakhir, rencana bisnis jangka pendek dan jangka panjang pasca penyertaan modal, serta proyeksi pendapatan dan dividen ke depan.

Di akhir rapat, Ketua Pansus Robin P. Hutagalung menyampaikan bahwa pembahasan lanjutan akan kembali diagendakan setelah pihak pengusul, yakni Biro Ekonomi dan Biro Hukum, melakukan penyesuaian draft sesuai rekomendasi rapat sebelumnya, khususnya terkait nominal penyertaan modal per tahun.

Untuk diketahui, rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus Robin P. Hutagalung, didampingi anggota Pansus Ayat Cahyadi.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Direktur Utama Jamkrida Riau Hafid Akbar, Penanggungjawab BUMD Mauridus Scaha, Kasubbid EPA Rezi Yandri, serta jajaran staf terkait.

Foto: Yogi
Rilis: Ifda
Redaktur: Laras

error: Content is protected !!
Scroll to Top