Pansus DPRD Provinsi Riau bahas Optimalisasi Pendapatan Daerah gelar rapat bersama PBBKB

Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau pembahasan Optimalisasi Pendapatan Daerah menggelar rapat bersama PT Pertamina Patra Niaga dalam rangka pembahasan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Riau, Senin (2/2/2026).

Dalam rapat tersebut, Pertamina menjelaskan bahwa dasar hukum pemungutan PBBKB mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Gubernur Provinsi Riau Nomor 12 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah.

Selain itu, mekanisme pemungutan juga mengacu pada tata kerja organisasi PT Pertamina Patra Niaga terkait pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.

Hari Prasetyo dalam pemaparannya menyampaikan bahwa kontribusi PBBKB di Provinsi Riau sepanjang tahun 2025 tergolong signifikan. Dari total PBBKB Provinsi Riau tahun 2025, tiga produk bahan bakar memberikan kontribusi terbesar, yakni Bio Solar sebesar 48 persen, Pertalite 36 persen, dan Pertamax sebesar 6 persen.

“Komposisi ini menunjukkan bahwa konsumsi bahan bakar bersubsidi masih mendominasi, khususnya Bio Solar dan Pertalite, yang menjadi penyumbang utama penerimaan PBBKB di Provinsi Riau,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa rata-rata pembayaran PBBKB Provinsi Riau pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp91 miliar per bulan. Angka tersebut mencerminkan peran strategis sektor bahan bakar minyak dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Budiman Lubis menegaskan bahwa rapat ini merupakan bagian dari upaya DPRD untuk memastikan optimalisasi pendapatan daerah berjalan sesuai regulasi serta memiliki transparansi yang jelas.

“Pansus ingin memastikan seluruh potensi pendapatan daerah, khususnya dari sektor PBBKB, dapat dikelola secara maksimal, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Budiman.

Rapat ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara anggota Pansus dan perwakilan Pertamina yang membahas berbagai aspek teknis pemungutan pajak, tantangan di lapangan, serta peluang peningkatan kontribusi PBBKB terhadap pendapatan daerah Provinsi Riau ke depan.

Untuk diketahui, rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus Abdullah, didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Budiman Lubis, dan Wakil Ketua Pansus Nur Azmi Hasyim, serta dihadiri anggota Pansus, yakni Andi Darma Taufik dan Sumardany Zirnata.

Turut hadir Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Ninno beserta jajaran. Dari pihak PT Pertamina Patra Niaga, hadir Sales Branch Manager I Riau Hari Prasetyo yang memaparkan secara komprehensif mekanisme pemungutan dan kontribusi PBBKB di Provinsi Riau.

Foto: Edo
Rilis: Aisyah
Redaktur: Laras

error: Content is protected !!
Scroll to Top