Pekanbaru – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau menggelar rapat pembahasan percepatan penyusunan Naskah Akademik (NA), di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Senin (2/2/2026).
Dalam rapat tersebut dibahas empat Naskah Akademik yang berasal dari beberapa komisi DPRD Provinsi Riau. Adapun sejumlah NA yang menjadi fokus pembahasan antara lain terkait pengelolaan limbah domestik regional dan penanggulangan penyimpangan seksual.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo menyampaikan bahwa proses penyusunan Naskah Akademik perlu segera dipercepat agar seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah dapat berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
“Beberapa Naskah Akademik sudah selesai, sementara satu lainnya baru masuk dari Pemerintah Provinsi. Hal ini perlu kita evaluasi dan percepat agar tidak menghambat proses pembahasan Ranperda,” ujar Sunaryo.
Tenaga Ahli Bapemperda dalam rapat tersebut juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam penyusunan Naskah Akademik, termasuk pelibatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar substansi yang dihasilkan lebih komprehensif dan aplikatif.
Selain itu, rapat menyepakati penunjukan sejumlah perguruan tinggi sebagai mitra penyusun Naskah Akademik, yakni Universitas Islam Riau (UIR), UIN Suska Riau, dan Universitas Riau (UNRI), dengan target waktu penyelesaian maksimal tiga bulan.
Bapemperda DPRD Provinsi Riau menargetkan seluruh Naskah Akademik dapat rampung dan masuk ke tahap pembahasan Ranperda paling lambat pada Mei 2026.
Untuk diketahui, rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, didampingi Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Suyadi, serta dihadiri anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Manahara Napitupulu.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Riau, serta perwakilan dari seluruh Tenaga Ahli Komisi DPRD Provinsi Riau.
Foto: Hadi
Rilis: Nurfa
Redaktur: Laras
