Komisi IV DPRD Riau Mengadakan RDP Menindaklanjuti Aduan Masyarakat dan LSM Suluh Kuansing terkait Dugaan Penggalian Badan Jalan Provinsi oleh PT KTBM

Pekanbaru – Komisi IV DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti aduan masyarakat dan LSM Suluh Kuansing terkait dugaan penggalian badan jalan provinsi oleh PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM), di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Kamis (14/8/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Anggota Komisi IV DPRD Riau Zulhendri, didampingi Manahara Napitupulu, Munawar Syahputra, dan Jons Ade Nopendra.

Hadir dalam rapat ini, Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Brantas Hartono beserta jajaran, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau M. Evan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aji Suteja, serta Ketua LSM Suluh Kuansing Nerdi Wantomes, Anggota LSM Suluh Kuansing R. Hafajrika dan Irdian Okta.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau Zulhendri, mengungkapkan bahwa hasil peninjauan lapangan yang dilakukan pada Juli lalu bersama Dinas PUPR menemukan adanya galian berjarak hanya 3-4 meter dari badan jalan provinsi dengan panjang sekitar 7-8 kilometer. Beberapa titik galian dinilai berpotensi membahayakan, termasuk ditemukannya tiang listrik yang mulai condong.

“Kami tidak melarang investasi, tapi jangan sampai merusak fasilitas umum, apalagi milik negara. Ini aset negara yang harus kita jaga bersama,” tegasnya.

Zulhendri juga menyayangkan ketidakhadiran pihak PT KTBM pada pertemuan ini. Menurutnya, mediasi ini sangat penting untuk mencari solusi terbaik dan menghindari kerugian lebih lanjut.

“Pertemuan hari ini baru tahap awal. Akan ada pertemuan lanjutan untuk pendalaman, karena ada beberapa pihak yang belum diundang, seperti PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang seharusnya memberikan izin galian utilitas. Namun, dari keterangan Dinas PUPR Provinsi, izin utilitas tersebut tidak ada,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai aturan, jarak aman dari tengah jalan adalah 7,5 meter ke kiri dan 7,5 meter ke kanan. Kondisi galian yang terlalu dekat dinilai berpotensi menyebabkan kerusakan jalan, longsor, dan bahkan meningkatkan risiko kecelakaan, khususnya di tikungan yang berdekatan dengan parit.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Manahara, menambahkan bahwa pihaknya akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memeriksa status lahan yang digunakan perusahaan.

“Informasinya, perusahaan sudah memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU). Kita perlu data valid dari BPN terkait penerbitan sertifikat, apakah jalan tersebut masuk dalam area HGU atau tidak,” jelasnya.

Selain itu, DPRD juga akan melibatkan Dinas Perkebunan provinsi dan kabupaten untuk melakukan penilaian menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan, baik dari sisi budidaya maupun industri. Penilaian akan mencakup aspek kepatuhan terhadap regulasi, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), pengelolaan tenaga kerja, hingga pengelolaan lingkungan. Menurut Manahara, jika perusahaan tidak patuh, hal itu akan tercermin dalam “rapor” perusahaan yang menjadi salah satu syarat untuk memperoleh sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

DPRD Provinsi Riau juga menyoroti adanya indikasi gangguan pada aset kelistrikan di lokasi yang perlu ditindaklanjuti. Pihak perusahaan yang tidak hadir pada RDP kali ini akan dipanggil ulang.

“Kita berharap, pada pertemuan berikutnya, seluruh pihak seperti PT KTBM, Dinas Perkebunan, BPN, hingga PLN dapat memberikan masukan secara komprehensif. Dengan begitu, kita bisa mendapatkan kesimpulan yang solid untuk langkah selanjutnya,” tutup Zulhendri.

Dari pihak pelapor, Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes, juga menyampaikan pandangannya. Perwakilan LSM menegaskan bahwa ketidakhadiran PT KTBM dengan alasan laporan telah dilayangkan ke Polda Riau tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mangkir dari RDP.

“Ini kegiatan yang berbeda konsep. Kehadiran mereka penting untuk menjelaskan secara langsung, bukan menghindar,” ujar perwakilan LSM.

LSM Suluh Kuansing menyoroti bahwa jalan yang menjadi objek masalah merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Riau yang dikelola oleh Dinas PUPR. Seluruh aset, baik yang berada di Kabupaten Kuantan Singingi maupun kabupaten lain, harus aman dari potensi kerusakan akibat aktivitas perusahaan.

“Kalau ini dibiarkan, seluruh regulasi akan terabaikan. Kami berharap media ikut mengawasi jalannya hearing ini sampai tuntas,” tegasnya.

LSM tersebut juga menegaskan bahwa tahap kedua RDP akan menjadi momentum penting untuk membuka secara terang benderang kewenangan, pelanggaran, dan dampak yang terjadi.

“Kalau nanti PT KTBM hadir, akan kami tanyakan langsung mengapa mereka melakukan hal seperti itu,” tambahnya.

Menutup rapat, Zulhendri menyatakan akan menjadwalkan pertemuan kedua dan memastikan pihak perusahaan hadir.

“Kita serius menangani masalah ini. Pertemuan kedua akan kita gelar dan pastikan pihak perusahaan hadir,” tutupnya.

error: Content is protected !!
Scroll to Top