Komisi II DPRD Riau Mengadakan Rapat Bahas Penolakan Perpanjangan HGU PT IIS

Pekanbaru – Komisi II DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat kerja bersama mitra kerja di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Riau, Kamis (14/8/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Hardi Chandra, didampingi Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Androy Ade Rianda, serta dihadiri anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau, yaitu Soniwati dan Siti Aisyah.

Turut hadir perwakilan PT Inti Indosawit Subur (IIS), Tim 17, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak dan Pelalawan, Dinas Perkebunan Kabupaten Pelalawan, serta Kelompok Tani Tunas Harapan.

Agenda rapat membahas penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT IIS, serta tindak lanjut surat yang ditembuskan kepada DPRD Provinsi Riau pada 19 Mei 2025 terkait penyelesaian sengketa tanah masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Tunas Harapan. Lahan tersebut saat ini dikuasai PT Kimia Tirta Utama berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 1 Tahun 2023.

Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Androy Ade Rianda, menegaskan bahwa proses pelepasan lahan harus mengikuti mekanisme resmi.

“Kita harus mengetahui secara jelas letak kebun, rumah warga, dan data terkait. Silakan serahkan kepada Komisi II agar kami dapat memanggil pihak PT. Kimia Tirta Utama Astra untuk membahas pembiayaan pelepasan desa,” ujarnya.

Pihak perusahaan dinilai memiliki niat melepas HGU, namun menurut Hardi Chandra, diperlukan kesepahaman antara masyarakat dan perusahaan agar proses dapat berjalan cepat.

“Sampai saat ini belum ada proses yang jelas dari masyarakat, sehingga perlu pertemuan bersama untuk mencari jalan keluar,” tambahnya.

Komisi II DPRD Provinsi Riau juga mendorong BPN untuk mengambil peran aktif.

“Kita tidak mencari siapa yang salah. Fokus kita adalah kepentingan masyarakat, agar mereka tenang dan kebutuhan desa seperti fasilitas umum dapat terpenuhi tanpa menimbulkan kericuhan,” tegas Hardi Chandra.

Kelompok Tani Tunas Harapan menyampaikan bahwa perjuangan mereka telah berlangsung sejak 2014 melalui berbagai surat dan hearing di DPRD Kabupaten, namun belum ada hasil. Mereka berharap koordinasi dengan perusahaan dapat segera terwujud, mengingat perpanjangan izin HGU sudah berjalan sementara hak masyarakat belum terpenuhi.

error: Content is protected !!
Scroll to Top