Pekanbaru – Komisi III DPRD Provinsi Riau kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas galian C ilegal, kali ini di lokasi kedua yang berada di Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, Selasa (20/5/2025).
Sidak dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri, didampingi Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Riau Eva Yuliana, serta anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau, yaitu Diski dan Imustiar.
Turut hadir mendampingi Satpol PP Provinsi Riau, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau.
Sidak ini merupakan lanjutan dari sidak sebelumnya yang dilakukan di Kelurahan Mentangor, Kecamatan Kulim, atas laporan masyarakat terkait praktik penambangan tanpa izin yang meresahkan.
Berbeda dengan lokasi pertama, pada sidak kali ini ditemukan aktivitas galian C ilegal yang berada di tengah kawasan perumahan. Setelah ditelusuri lebih lanjut, lokasi tersebut ternyata digunakan untuk penggalian dan pengangkutan material secara ilegal.
“Aktivitas pertambangan di Kecamatan Tenayan Raya ini jelas menyalahi aturan. Kita dapat melihat langsung dampaknya: kerusakan lingkungan, potensi membahayakan keselamatan masyarakat, serta kerusakan pada infrastruktur jalan,” tegas Edi Basri.
Diketahui bahwa lokasi tersebut tidak termasuk dalam wilayah yang diizinkan untuk kegiatan pertambangan. Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Riau, Eva Yuliana, menambahkan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini.
“Kami serius merespons keresahan masyarakat. Aktivitas galian ilegal seperti ini tidak hanya merugikan daerah, tetapi juga mengancam keselamatan warga. Ini menjadi bukti bahwa DPRD tidak tinggal diam terhadap pelanggaran semacam ini,” ujar Eva.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi III DPRD Provinsi Riau akan memanggil pimpinan perusahaan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas permasalahan tersebut, dalam waktu 1×24 jam untuk memberikan klarifikasi di Kantor DPRD Provinsi Riau.
Komisi III menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan serta penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan daerah.