Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024, mengadakan rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Senin (21/4/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus Ginda Burnama, didampingi Wakil Ketua Pansus Dodi Saputra, serta dihadiri oleh anggota Pansus, yaitu Soniwati, Jons Ade Nopendra, Ayat Cahyadi, Androy Aderianda, dan Manahara Napitupulu.
Hadir dalam rapat ini, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Riau M. Taufiq Oesman Hamid, Kepala BPKAD Provinsi Riau Indra, Plt. Kepala Bappeda Provinsi Riau Purnama Irwansyah, serta sejumlah kepala OPD lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Sekdaprov Riau menjelaskan bahwa LKPJ merupakan laporan tahunan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD sebagai bentuk akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lebih lanjut, tata cara penyusunan dan evaluasi LKPJ diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. LKPJ memuat antara lain dasar hukum, visi misi kepala daerah, data daerah, perubahan penjabaran APBD, capaian kinerja urusan pemerintahan, serta pelaksanaan tugas pembantuan yang berpedoman pada dokumen perencanaan seperti RKPD, RPJMD, RPJPD, dan RKP.
Pj Sekdaprov juga menambahkan bahwa hasil pembahasan LKPJ oleh DPRD akan menjadi dasar penerbitan rekomendasi yang berfungsi sebagai bahan penyusunan perencanaan, penganggaran, serta penyusunan kebijakan daerah di tahun berjalan dan tahun berikutnya.
Menutup rapat, DPRD Provinsi Riau meminta kepada seluruh OPD terkait untuk menyampaikan pemaparan lebih rinci terkait capaian realisasi pendapatan dan belanja tahun anggaran 2024 pada pertemuan lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu (23/4/2025). Hal ini dilakukan guna memperdalam evaluasi dan penyusunan rekomendasi DPRD secara lebih komprehensif.