Pansus Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan Melakukan Kunker ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta

Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Pansus Ranperda Manahara Napitupulu, serta dihadiri oleh Anggota Pansus, yaitu Adam Syafaat, Ma’mun Solikhin, Samsuri Daris, Muhtarom, dan Jons Ade Nopendra. Turut hadir perwakilan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, Kepala Bidang Lalu Lintas serta Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Rombongan Pansus diterima oleh Kepala Unit Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Zulkifli, beserta jajaran di Ruang Rapat Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Dalam pertemuan ini, Manahara Napitupulu menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk melengkapi dan menyempurnakan Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Riau. Ia menekankan bahwa transportasi daerah harus diatur dengan baik karena belum ada regulasi yang mengakomodasi kebutuhan tersebut. Selain itu, Perda harus disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, terutama terkait sumber daya alam.

Menanggapi hal ini, Zulkifli menjelaskan bahwa sejak tahun 2009, pemerintah mengambil alih pengelolaan transportasi dengan menanggung segala risiko. Oleh karena itu, dilakukan kerja sama dengan pihak ketiga selama 10 tahun untuk menghitung kembali kebijakan terkait transportasi umum.

Setelah mendengar paparan tersebut, Manahara Napitupulu menyatakan akan berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Riau guna memahami lebih lanjut aturan yang dapat diterapkan di Riau.

Dalam sesi diskusi, Kabid Lalu Lintas Dishub Riau menanyakan strategi DKI Jakarta dalam menangani kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) serta analisis dampak lalu lintas (amdal lalin).

Menjawab pertanyaan ini, Zulkifli menegaskan bahwa pihaknya berkolaborasi dengan instansi terkait dan Forkopimda agar penindakan kendaraan ODOL dilakukan secara tegas dan efektif. Selain itu, diperlukan penyediaan jalan lingkar dalam (ring road) sebagai bagian dari solusi. Ia juga menambahkan bahwa pengembangan sistem transportasi harus mempertimbangkan manfaat ekonomi serta dilakukan kajian mendalam terhadap amdal lalin agar kebijakan yang diterapkan lebih efektif.

Kunjungan ini memberikan wawasan penting bagi DPRD Provinsi Riau dalam menyusun regulasi transportasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

error: Content is protected !!
Scroll to Top