Pekanbaru – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat kerja bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau dalam rangka pembahasan usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Riau Tahun 2025, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Kamis (21/11/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, dan serta dihadiri Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau, yaitu Abdullah, dan Rizal Zamzami.
Hadir dalam rapat ini, Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Riau Armanita, beserta jajarannya.
Dalam rapat ini, Bapemperda DPRD Provinsi Riau bersama Biro Hukum Setda Provinsi Riau membahas terkait Perda yang perlu diperbarui dan usulan Ranpenda dari setiap komisi untuk Tahun 2025. Yang mana nantinya Ranperda yang telah diusulkan akan dikonsultasikan ke Kemendagri dan baru bisa diparipurnakan pada saat pembahasan APBD Tahun Anggaran 2025.
Propemperda ini akan menjadi acuan nantinya, dan hasil kajian terhadap peraturan perundang-undangan terkait yang memuat kondisi hukum yang ada, termasuk Perda perundang-undangan yang dicabut serta peraturan perundang-undangan yang masih tetap berlaku karena tidak bertentangan dengan peraturan daerah yang baru.