Pekanbaru – Susunan Pimpinan dan Anggota Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD. Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang dipilih dari dan oleh anggota DPRD.
DPRD Provinsi Riau telah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian susunan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Riau Masa Jabatan 2024-2029, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, pada Senin (28/10/2024).
Sesuai dengan kesepakatan antara Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Riau, berikut susunan pimpinan dan anggota Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau Masa Jabatan Tahun 2024-2029:
Ketua : Imustiar (Golkar)
Wakil Ketua : Daniel Eka Perdana (Nasdem)
Anggota :
Sofyan (PDI Perjuangan)
Agus Triansyah (Demokrat)
Muhtarom (PKB)
Tugas Badan Kehormatan DPRD, diantaranya memantau dan mengevaluasi kepatuhan anggota DPRD terhadap kode etik, moral, dan peraturan tata tertib DPRD, menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik dan peraturan tata tertib DPRD yang dilakukan anggota DPRD, melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan dari pimpinan DPRD, anggota DPRD, atau masyarakat, dan melaporkan keputusan Badan Kehormatan kepada rapat paripurna DPRD atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi.
Tugas-tugas tersebut dilakukan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.