Pekanbaru – Enam anggota DPRD Provinsi Riau terpilih periode 2024-2029 yang baru saja dilantik Jumat (6/9/2024) lalu diketahui telah mengundurkan diri.
Mereka adalah Agung Nugroho, Kelmi Amri, Repol, Dani M Nursalam, Ferriyandi, dan Ade Agus Hartanto. Pengunduran diri keenam sosok tersebut diketahui karena akan mengikuti kontes Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Agung Nugroho diketahui telah mendaftar sebagai bakal calon Walikota Pekanbaru, Kelmi Amri bakal calon Bupati Rokan Hulu, Repol bakal calon Bupati Kampar, Dani Nur Salam dan Feriyandi berpasangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir, serta Ade Agus Hartanto sebagai bakal calon Bupati Indragiri Hulu.
Sebagaimana diketahui, anggota DPRD yang mengundurkan diri akan digantikan oleh calon legislatif (caleg) yang meraih total suara terbanyak setelahnya saat Pemilihan Umum (Pemilu).
Menimbang hal tersebut, maka diprediksi Sumardani akan menjadi calon PAW Agung Nugroho. Sumardani berada di posisi kedua caleg Partai Demokrat yang meraih suara terbanyak di dapil Kota Pekanbaru. Sumardani diketahui meraup 3.673 suara.
Kemudian Kelmi Amri yang menjadi pemuncak di dapil Rokan Hulu pada Pemilu lalu diprediksi akan digantikan oleh Magdalisni yang meraih 6.497 suara. Magdalisni diketahui merupakan istri mantan Bupati Rokan Hulu yang kini anggota DPR RI, Achmad.
Selanjutnya Repol diprediksi akan digantikan oleh Raja Jaya Dinata dengan perolehan suara 17.973.
Pengganti Dani M Nursalam adalah Siti Aisyah dengan perolehan 16.873 suara sedangkan pengganti Ferriyandi diprediksi adalah Zulaikah, istri calon Wakil Gubernur Riau Muhammad Wardan. Zulaikah di ketahui berada di posisi ketiga dengan perolehan 15.621 suara.
Terakhir pengganti Ade Agus Hartanto diprediksi adalah sosok Ade Firmansyah dengan perolehan 4.131.
Namun patut diketahui bahwa nama-nama tersebut masih berbentuk prediksi berdasarkan jumlah perolehan suara Pemilu 2024 lalu.
Sebab berdasarkan aturan, partai politik boleh memilih caleg tidak sesuai urutan peraih suara terbanyak untuk menjadi PAW apabila perolehan suara yang bersangkutan lebih kecil dari suara partai.