DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Menggunakan Sistem Proporsional

Pekanbaru – Penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk 2,5 tahun pertama di DPRD Provinsi Riau periode 2024-2029, disebut menggunakan sistem proporsional yang artinya pimpinan AKD diambil berdasarkan jumlah kursi.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau sementara Indra Gunawan Eet mengatakan, bahwa semangat proporsional sejauh ini hampir mencapai kata sepakat dengan ketua ketua fraksi.

“Untuk pembentukan AKD ini kan ada 8 fraksi. Kami ingin bagaimana kita bisa bersinergi, selaras, agar bisa semuanya dapat jatah pimpinan komisi, tak ada yang ditinggalkan, insya allah bisa. Beda dengan 2019 itu agak panas, kalau sekarang insya allah,” ujarnya, Rabu (18/9/2024).

Indra Gunawan Eet menambahkan, sistem proporsional yang dimaksud adalah dengan cara partai dengan jumlah kursi terbanyak didahulukan.

“Jadi silahkan, partai pemenang pemilu milih dulu, berurutan. Namun untuk fraksi-fraksi yang kecil kursinya kita harapkan tahu diri posisinya, jika mau kita bersinergi. Kuncinya duduk semeja, bagaimana pengaturannya, saling mengerti, ini sedang kita dudukkan,” jelasnya.

Dengan hal ini kata Eet, diharapkan pembentukan AKD DPRD Provinsi Riau bisa segera selesai, sehingga pembahasan APBD 2025 bisa berjalan dan diproses tepat waktu.

“Pengesahan APBD harus 30 November, maka dengan sistem pembentukan AKD semangat kebersamaan, diharapkan bisa segera terbentuk tanpa berlarut-larut,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, DPRD Provinsi Riau memiliki 8 fraksi, yakni PDI P, Golkar, PKS, Gerindra, Demokrat, PKB, Nasdem, dan Gabungan PAN – PPP.

error: Content is protected !!
Scroll to Top