Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Riau Tahun 2025-2045, melaksanakan rapat kerja bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Kemenkumham Provinsi Riau, dan Bappedalitbang Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Riau, Rabu (14/8/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus RPJPD Provinsi Riau Husaimi Hamidi, didampingi Wakil Ketua Pansus Nurzafri, serta dihadiri Anggota Pansus, yaitu Zulkifli Indra, Sofyan Siroj Abdul Wahab, Mardianto Manan, dan Darnil.
Hadir dalam rapat ini, Kepala Bappedalitbang Provinsi Riau Emri Juli Harnis, JFT Ahli Madya Kemenkumham Provinsi Riau Jorawati beserta jajarannya, dan Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Riau Armanita beserta jajarannya.
Dalam pembahasan, pihak Kemenkumham sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Riau bahwa Ranperda yang sedang disusun sudah disepakati dan sesuai, namun menurut Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Riau Armanita perlu penambahan satu pasal untuk kepastian hukum dari Perda sebelumnya.
“Terkait usulan batang tubuh Ranperda ini sudah kita dudukkan bersama-sama, namun mungkin dari tujuh pasal yang ada saat ini, perlu kita tambahkan 1 klausul,” pungkasnya.
Dengan melibatkan hampir semua OPD, dan berbagai masukan yang diterima, Ketua Pansus RPJPD Provinsi Riau Husaimi Hamidi berharap Ranperda ini segera rampung dengan baik.
“Minimal kami sudah melibatkan seluruh elemen, hampir semua OPD. Kita ingin pemikiran kita yang banyak ini, jadi lebih bagus,” tutupnya.