Pekanbaru – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau Ade Hartati Rahmat, angkat bicara terkait kebijakan Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution yang melakukan perombakan Kepala Sekolah se-Provinsi Riau di penghujung tahun 2023.
Menurut Ade Hartati, secara pribadi dirinya memberikan apresiasi untuk kemandirian Edy Natar memutuskan sebuah kebijakan. Bahkan Ade mengakui, tidak banyak pemimpin yang memiliki keberanian dan kemandirian dalam menyikapi banyak hal.
Namun, terlepas dari hal ini, Ade juga memberi masukan terkait kebijakan Edy Natar di bidang pendidikan. Ade menyebut, pendidikan merupakan urusan wajib dari pemerintah (UU 23 tahun 2014 / UU SISDIKNAS / bahkan mandat dari UUD 1945). Hampir 5 tahun terakhir Ade menilai, dunia pendidikan Riau tidak sedang baik-baik saja.
Di awal 2019, kata Politisi PAN ini, dilanda bencana covid-19 yang sangat berimbas bagi anak didik. Dua tahun anak-anak hanya belajar mandiri, yang cenderung menjauhkan anak dari nilai pendidikan dan tujuan pendidikan itu sendiri.
“Pasca covid selesai, secara pribadi saya berharap Pemprov Riau mampu bangkit dan berlari dalam mengejar ketertinggalan bidang pendidikan. Hampir setiap tahun, persoalan pendidikan kita semakin tidak baik-baik saja,” ujarnya, Selasa (2/1/2024).
Hal tersebut dapat dilihat dari persoalan PPDB yang setiap tahun kisruh dan tanpa solusi. Tahun 2023, di tangan Kadisdik Kamsol, memang sepakat untuk membantu 30 persen anak tidak mampu yang tidak tertampung di negeri dengan BOSDA.
“Semoga bisa terealisasi,” kata Ade.
Selain itu, lanjut Ade, persoalan tidak lulusnya beberapa sekolah unggulan dalam hal Akreditasi Sekolah dinilai kelalaian Disdik Riau. Selain itu, persoalan P3K yang sampai saat ini masih menyisakan persoalan terkait penempatan.
Upaya peningkatan akses pendidikan yang masih compang-camping dalam hal perencanaan. Hal ini berpotensi besar menyebabkan tingginya angka putus sekolah. Tak hanya itu, hal ini membuat mutu pendidikan yang jauh dari harapan yakni 5 terendah se-Indonesia berdasarkan data Bapeda Riau.
“Terakhir, semua persoalan di atas bermuara pada tata kelola pemerintahan di Disdik. Termasuk kebijakan pak Gubernur yang menempatkan person per person berdasarkan suka atau tidak suka dalam hal pengangkatan Kepala Sekolah yang jauh dari Permendikbudristek Nomor 40 tahun 2021,” katanya.
Ade Hartati mengatakan, menyoal pendidikan tidaklah sesederhana bicara terkait tata kelola lahan yang bisa diurut secara regulasi.
“Membangun pendidikan sudah tentu bertujuan membangun karakter. Membangun karakter tentu harus mengedepankan tidak hanya regulasi, namun yang lebih penting dari itu adalah bagaimana kita mengedepankan nilai,” tutupnya.