Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir gubernur, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (11/1/2024).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho, serta dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Riau, yaitu Sekretaris Fraksi Partai Golkar Parisman Ihwan, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Soniwati, Anggota Fraksi Partai Demokrat Tumpal Hutabarat dan Yuliawati, Anggota Fraksi Partai Gerindra Iwa Sirwani Bibra, Sekretaris Fraksi PAN Mardianto Manan, serta Anggota DPRD Provinsi Riau lainnya yang mengikuti rapat ini secara virtual.
Pemerintah Provinsi Riau dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya.
Dalam kesempatan ini, laporan Pansus terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disampaikan oleh Anggota Pansus, Yuliawati.
Yuliawati selaku juru bicara Pansus menyampaikan, guna menindaklanjuti hasil temuan Pansus di lapangan, baik saat kunjungan kerja maupun rapat kerja, maka Pansus menyarankan bahwa agar Perda ini dapat segera dilaksanakan ketika Perda ini telah disepakati nantinya.
Kemudian, kata Yuliawati, secara normatif ketentuan mengenai batas akhir pengambilan keputusan terhadap Perda tentang perubahan APBD telah diatur dalam Perda.
Pemberian porsi anggaran kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, lanjut Yuliawati, perlu ditetapkan secara proporsional dengan mempertimbangkan luas wilayah, jumlah penduduk, serta kapasitas fiskal daerah tersebut. Serta kreativitas dan inovasi perangkat daerah perlu ditingkatkan.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan pendapat akhir gubernur yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto.