Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2022-2052 sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir gubernur, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (11/1/2024).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho, serta dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Riau, yaitu Sekretaris Fraksi Partai Golkar Parisman Ihwan, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Soniwati, Anggota Fraksi Partai Demokrat Tumpal Hutabarat dan Yuliawati, Anggota Fraksi Partai Gerindra Iwa Sirwani Bibra, Sekretaris Fraksi PAN Mardianto Manan, serta Anggota DPRD Provinsi Riau lainnya yang mengikuti rapat ini secara virtual.
Pemerintah Provinsi Riau dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya.
Dalam kesempatan ini, laporan Pansus terhadap Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2024-2053 disampaikan oleh Anggota Pansus, Mardianto Manan.
Mardianto selaku juru bicara Pansus menyampaikan, guna menindaklanjuti temuan Pansus di lapangan, baik saat kunjungan kerja maupun rapat kerja maka Pansus menyarankan agar Ranperda ini apabila sudah disahkan perlu penguatan dan sinergitas oleh pihak-pihak terkait baik pemerintah pusat, provinsi, bahkan kabupaten/kota.
Ranperda ini, lanjut Mardianto, diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat baik semua pihak yang terkait dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Riau.