Pekanbaru – Tenaga Ahli Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau Gembong WS dan Wenda Hartanto, menerima kunjungan kerja Bapemperda DPRD Kota Bukittinggi, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Jumat (12/1/2024).
Hadir dalam kunjungan ini, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bukittinggi Ibnu Azis, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bukittinggi Zulhamdi Nava, serta Anggota Bapemperda DPRD Kota Bukittinggi lainnya.
Tujuan dilaksanakannya kunjungan ini guna membahas terkait konsistensi di DPRD atau pemerintah daerah dalam rangka penerapan UU Pasal 12 Tahun 2011 terhadap pembentukan peraturan daerah.
Dalam pertemuan ini Gembong WS menyampaikan, bahwa instansi terkait yang berkaitan dengan Perda pihaknya akan datang langsung kesana sehingga tidak terjadi temuan copy paste di daerah lain.
“Disana masih tertulis provinsi lain, sehingga yang pertama sekali pada waktu pembahasan Bapemperda dengan anggota dewan maupun instansi, biasanya kami bekerjasama dengan perguruan tinggi dan dinas terkait terlebih dahulu. Itulah sebelum kita bahas di Bapemperda sehingga naskah tersebut maksimal dan lebih baik lagi,” terang Gembong.
Wenda juga menambahkan terkait permasalahan copy paste, tentang pembentukan Perda di dalam undang-undang Perda disusun berdasarkan pelaksanaan RPJMD, perundang-undangan yang lebih tinggi, serta kondisi sosial masyarakat.
“Terkait copy paste itu diperbolehkan dalam undang-undang sebagai pengantar norma saja, cuma pada saat disusun konsentrasi dan fokus dalam hal tersebut menjadi tidak seimbang,” tutup Wenda.