Pekanbaru – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau Tahun 2023/2043, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Senin (13/11/2023).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, didampingi Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau Lampita Pakpahan, dan Tenaga Ahli (TA) Bapemperda DPRD Provinsi Riau Fendri Jaswir dan Gembong.
Hadir dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan beserta jajaran, Kabiro Hukum Setda Provinsi Riau Elly Wardhani beserta jajarannya, Kabid PPH DLHK Provinsi Riau Danang K.S beserta jajaran.
Dalam pembahasan, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo berharap Ranperda ini bisa dikerjakan sesegera mungkin sesuai prosedur.
“Saya rasa semua aspek harus masuk semuanya, tidak ada yang tertinggal. Kamis akan panggil walikota hanya ingin memastikan,” sampainya.
Adapun Ranperda tentang RTRW Provinsi Riau ini disusun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang mencabut beberapa pasal dalam Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.