Komisi V RDP dengan Dinas Sosial Provinsi Riau (Renja 2024)

Pekanbaru – Komisi V DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Sosial Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Jumat (17/11/2023).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Karmila Sari, didampingi Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau Syamsurizal, beserta Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau, yaitu Arnita Sari, Iwa Sriwani Bibra, Sofyan Siroj Abdul Wahab, dan Sugianto.

Hadir dalam rapat ini, Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau T. Zul Efendi, beserta staf dan jajarannya.

Rapat ini dilaksanakan guna membahas terkait Rencana Kerja (Renja) Dinas Sosial Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024.

Dalam pembahasan, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau Sofyan Siroj Abdul Wahab menyampaikan, bahwa bantuan kepada masyarakat miskin perlu lebih diperinci agar tepat sasaran dan sesuai aturan.

“Atas nama provinsi sebaiknya kita memberikan bantuan ke masyarakat miskin, peruntukannya harus jelas apa jenis bantuannya, agar tepat sasaran. Aturan-aturan seperti Perda dan undang-undang sudah jelas ada, bagaimana kita bisa menganggarkan itu agar taat aturan,” jelasnya.

Salah satu usulan dalam RDP ini adalah pelatihan bisnis kepada anak panti dengan tujuan mengurangi angka kemiskinan ekstrim di kabupaten/kota yang ada di Provinsi Riau.

Di akhir rapat, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Karmila Sari berharap pelaksanaan program kerja dari Dinas Sosial Provinsi Riau bisa lebih baik lagi.

error: Content is protected !!
Scroll to Top