Pekanbaru – Komisi III DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Jumat (17/11/2023).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Markarius Anwar, didampingi Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Riau Sewitri, serta Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau, yaitu Nurzafri, Yanti Komalasari, Soniwati, dan Sunaryo.
Hadir dalam rapat ini, Kepala Bapenda Provinsi Riau Syahrial Abdi, beserta staf dan jajarannya.
Rapat ini dilaksanakan guna membahas terkait Rencana Kerja (Renja) Bapenda Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024.
Syahrial Abdi melaporkan, pada tahun 2024 Bapenda Provinsi Riau akan melakukan peningkatan sarana dan prasarana, penambahan samsat drive thru, dan penambahan armada samsat keliling.
“Selain itu, sistem pembayaran pajak kendaraan drive thru sudah kita lakukan dengan sistem pembayaran digital,” ujar Syahrial Abdi.
Dalam rapat ini, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau Nurzafri menanyakan terkait adanya kendala yang dialami oleh masyarakat saat akan membayar pajak dengan menunjukkan KTP dengan domisili diharuskan dari Kota Pekanbaru.
“Saya melihat setiap tahunnya pembayaran pajak itu kita harus menunjukan KTP asli Pekanbaru. Jadi kendaraan bermotor yang seharusnya mereka bayar jadi tidak dibayar selama bertahun-tahun. Misalnya kita membeli kendaraan itu di Kampar, jadi kita mau membayar pajaknya itu di Pekanbaru dengan syarat harus menunjukan KTP asli Pekanbaru. Bagaimana Bapenda menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Nurzafri.
Syahrial Abdi menjelaskan, bahwa di tahun 2023 biaya balik nama sudah di nol kan oleh Bapenda Provinsi Riau dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat.
“Karena di Kota Pekanbaru kemarin terjadi pemekaran kecamatan jadi data itu semuanya berubah. Jadi jangan ada lagi isu-isu seperti itu karena untuk biaya balik nama sudah kami nol kan supaya mempermudah masyarakat untuk membayar pajak,” ujar Syahrial Abdi.
Sehingga tidak ada alasan lagi bagi masyarakat Riau untuk tidak membayar pajak kendaraannya.