Pekanbaru – Komisi III DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Inspektorat Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Jumat (17/11/2023).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Markarius Anwar, didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Sewitri, dan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau, yaitu Nurzafri, Soniwati, Sunaryo, dan Yanti Komalasari.
Hadir dalam rapat ini, Kepala Inspektorat Provinsi Riau Sigit Juli Hendriawan, beserta staf dan jajarannya.
Rapat ini dilaksanakan guna membahas terkait Rencana Kerja (Renja) Inspektorat Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024. Sigit Juli Hendriawan melaporkan, pada tahun 2024 Inspektorat Provinsi Riau memiliki 3 program kegiatan, diantaranya program pengawasan, program perumusan kebijakan dan asistensi, dan program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi.
Setelah dilakukannya pembahasan, terdapat pergeseran anggaran di dalam pagu belanja Inspektorat Provinsi Riau sebagaimana rekapitulasi terlampir. Akan tetapi tidak terdapat perubahan jumlah anggaran total yang disampaikan dengan hasil pembahasan komisi bersama Inspektorat Provinsi Riau.
“Artinya perlu diingatkan secara keseluruhan termasuk dalam tata kelola keuangan di setiap OPD,” ujar Markarius Anwar.