Pekanbaru – Komisi II DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Riau, Kamis (15/6/2023).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Syafrudin Iput, didampingi Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Zulfi Mursal, dan Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Husaimi Hamidi, serta dihadiri anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau lainnya, yakni Syahroni Tua, Almainis dan Abu Khoiri.
Hadir dalam rapat ini, Sekretaris DLHK Provinsi Riau Setyo Widodo, Kabid Perubahan Iklim, Pengelolaan Limbah Padat Domestik dan Peningkatan Kapasitas Alwamen, dan jajarannya.
RDP ini bertujuan guna mengetahui sejauh mana realisasi program dan kegiatan tahun anggaran 2023.
Fajriani juga mengatakan bahwa di Rohil ada dua lokasi Budidaya Laut Kerang Darah. Untuk izin Kerang Darah berdasarkan Kementerian hanya sebagai pemanfaatan ruang laut, dan untuk perkembangan Asuransi Nelayan saat ini bekerjasama dengan Jasindo.
Zulfi Mursal menyoroti terkait Tiang Bubu yang sangat memprihatikan dan bahaya bagi Nelayan Rohil.
“Saya berharap ini menjadi perhatian kita semua, dan bagaimana kebijakan dari Dinas Kelautan dan Perikanan terkait perihal ini,” kata Zulfi.
Fajriani mengatakan terkait Bubu Tiang KKP telah mengeluarkan Permen KP Nomor 10 Tahun 2021 dan Pemprov Riau sedang menyusun Pergub tentang pengelolaan alat tangkap Bubu Tiang.
Husaimi Hamidi memberikan saran untuk UPT Budidaya Rupat sebaiknya dibentuk BLUD karena dengan adanya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak menunggu APBD untuk pengelolaannya sehingga PAD bisa meningkat.
Syahroni Tua berharap ada kebijakan dalam pemanfaatan Aset Tambak Budidaya yang ada di Pulau Rupat sehingga bisa menghasilkan pendapatan.
Diakhir rapat, Komisi II DPRD Provinsi Riau meminta kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau agar segera melaksanakan program dan kegiatan yang masih rendah realisasinya.