Dumai – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, melaksanakan Kunjungan Insidentil (Kuntil) ke Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Jumat (16/6/2023).
Rombongan Pansus DPRD Provinsi Riau diterima langsung oleh Kepala UPT Bapenda Provinsi Riau Kota Dumai Raja Saspi Kurniawan, beserta jajarannya.
Tujuan dilaksanakannya kunjungan ini guna mendapatkan masukan yang berkaitan dengan draf Ranperda yang dalam proses penyusunan.
Berdasarkan kunjungan tersebut, didapat kesimpulan bahwa trend yang terdapat denda pajak dari tahun ke tahun mengalami penurunan, artinya dengan turunnya denda pajak tersebut dapat diasumsikan bahwa kepatuhan wajib pajak cukup baik. Terlebih dengan adanya program pemutihan yang akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023.
Namun demikian, Pansus juga mempertanyakan terkait realisasi animo perusahaan yang beroperasi di wilayah Dumai untuk melakukan balik nama atau mutasi kendaraan. Karena dumai menjadi salah satu wilayah yang cukup potensial dengan banyaknya perusahaan yang tidak menggunakan plat BM.
Untuk itu, Pansus merekomendasikan kepada komisi untuk dapat melakukan evaluasi bersama Bapenda Provinsi Riau.