Komisi V DPRD Riau Kunjungan Konsultasi Ke Kantor Balai Besar Bina Pemerintahan Desa

Malang – Komisi V DPRD Provinsi Riau, melakukan kunjungan konsultasi ke Kantor Balai Besar Bina Pemerintahan Desa, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa – Kemendagri, dalam rangka sharing informasi mengenai program atau kegiatan pemberdayaan desa dan terkait pengawasan DPRD terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemerintahan Desa, Kamis (22/6/2023).

Kunjungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Karmila Sari, serta Anggota Komisi V DRPD Provinsi Riau lainnya, dan turut hadir Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau Septina Primawati.

Rombongan DPRD Provinsi Riau diterima langsung oleh Kepala Balai Besar Bina Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Pemerintahan Desa – Kemendagri Moh. Zain Afif beserta staf.

Diawal pertemuan, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Karmila Sari bertanya terkait tugas dan fungsi dari Balai Besar Bina Pemerintahan Desa ini serta tentang BUMDES.

Moh. Zain Afif menjelaskan secara singkat terkait tugas dan fungsi dari Balai Besar Bina Pemerintahan Desa.

“Tugas dan fungsi dari balai ini yaitu melakukan pelatihan untuk aparatur desa mulai dari Kades, Sekdes, BPD dan sebagainya untuk perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, serta evaluasi perkembangan desa,” jelasnya.

“Terkait BUMDES itu sudah masuk ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sedangkan disini berfokus kepada tugas dan fungsi dari pemerintahan desa saja,” tambahnya.

Kemudian, Karmila juga menanyakan terkait keterlambatan gaji, tunjangan dan dana operasional yang dialami oleh kepala desa hingga 6 bulan lamanya.

Menanggapi hal tersebut, staf Balai Besar Bina Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Pemerintahan Desa – Kemendagri Khamaudi mengatakan, sebenarnya dari kabupaten tidak ada keterlambatan gaji.

“Harusnya kalau sudah pernah terjadi diadakan silpa sebanyak 30 persen dan siltap untuk tunjangan perangkat desa serta pembangunan desa,” ujar Khamaudi.

Sementara itu, Anggota Komisi V M. Arpah ingin mengetahui rekomendasi yang ditekankan oleh Balai Besar Bina Pemerintahan Desa,l kepada pemerintah khususnya di daerah agar pemerintahan desa ini berjalan dengan semestinya dan sesuai dengan undang-undang.

Mendengar pertanyaan dari M. Arpah, Khamaudi menceritakan pengalamannya dalam menghadapai hal tersebut.

“Berdasarkan pengalaman kami kenapa setiap kepala desa tiap daerah itu berbeda, karena tidak ada upgrading pra jabatan atau pasca jabatan untuk mendapatkan pesepsi yang sama, yang seharusnya setiap kepala desa yang terpilih diharuskan mendapatkan pelatihan upgrading mulai dari yang dasar, intermediate hingga advance supaya tujuan yang kita inginkan untuk perkembangan desa itu tercapai sedangkan bendahara di pemerintahan desa tidak ada yang lolos untuk sertifikasi pengadaan barang dan jasa makanya sangat dibutuhkan pelatihan-pelatihan untuk aparatur pemerintahan desa,” terangnya.

Diakhir pertemuan, Sofyan Siroj Abdul Wahab memberikan pendapatnya terkait Balai Besar Bina Pemerintahan Desa.

“Saya dan kita semua harus merasa optimis pemerintahan desa kedepannya akan lebih baik lagi dengan adanya pelatihan-pelatihan atau upgrading skills yang diadakan oleh Balai Besar Bina Pemerintahan Desa ini,” tutupnya.

error: Content is protected !!
Scroll to Top