Syahroni Tua Menanyakan Apa Yang Dapat dilakukan Saat Turun Kelapangan Untuk Menyerap Aspirasi Rakyat

Pekanbaru – Komisi II DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Riau, Selasa (13/6/2023).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Syafrudin Iput, didampingi Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Zulfi Mursal, dan Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Husaimi Hamidi, serta dihadiri Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau lainnya, yakni Syahroni Tua, Abu Khoiri, dan Suyadi.

Hadir dalam rapat ini, Kepala Disperindagkop UKM Provinsi Riau M. Taufik, beserta seluruh jajaran Disperindagkop UKM Provinsi Riau lainnya.

Pada kesempatan ini, Disperindagkop UKM Provinsi Riau memaparkan salah satu kegiatannya, yaitu peningkatan pemahaman dan pengetahuan perkoperasian serta kapasitas dan kompetensi SDM Koperasi.

Selanjutnya, Taufik menjelaskan usaha yang dilakukan oleh Disperindagkop UKM Provinsi Riau, yaitu pengembangan usaha, pemahaman akuntansi dan keuangan serta hal-hal khusus yang dibutuhkan koperasi dan pelaku usaha kecil dan menengah.

“Kemudian, tujuan dan sasaran dari pelaksanaan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Koperasi dan Usaha Kecil Menengah adalah untuk meningkatkan kemampuan SDM pengelola koperasi dan pelaku usaha kecil menengah agar mampu memberikan pelayanan prima kepada anggota serta mengembangkan usaha secara berkelanjutan,” terang Taufik.

Kemudian, Syahroni Tua menanyakan apa yang dapat dilakukan saat turun kelapangan untuk menyerap aspirasi rakyat.

“Karena saat turun ke lapangan, banyak yang meminta bantuan. Sehingga apa saja yang bisa kita bantu dan bagaimana mekanisme yang dapat dilakukan untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut?,” ujar Syahroni.

Menanggapi hak tersebut Taufik menjelaskan, sebelum mendapatkan bantuan para pelaku UMKM mendaftar terlebih dahulu melalui Aplikasi Mata UMKM dengan syarat bukan merupakan pegawai BUMN, BUMD, PNS dan TNI/POLRI. Melainkan harus punya NIB atau surat keterangan Usaha (SKU), WNI yang memiliki KTP, dan mengupload foto produknya, dari Aplikasi ini bisa dilihat ada dimana pelaku usaha tersebut.

Diakhir rapat, Syafrudin Iput berharap agar Disperindagkop UKM Provinsi Riau mengejar
program kegiatannya sehingga Disperindagkop tidak termasuk dalam pengurangan anggaran.

error: Content is protected !!
Scroll to Top