Kepri – Dalam rangka mendapatkan masukan dan informasi tentang bidang tugas, Komisi I DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (30/5/2023).
Hadir dalam kunjungan ini, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Eddy A Mohd. Yatim, didamping Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim, serta Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau lainnya, Tenaga Ahli dan Staf Komisi I DPRD Provinsi Riau.
Rombongan Komisi I DPRD Provinsi Riau ini diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepri Bobby Jayanto beserta Anggota DPRD Provinsi Kepri lainnya, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMD Dukcapil) Provinsi Kepulauan Riau Misbardi.
Adapun tujuan dilaksanakannya kunjungan ini, yaitu dalam rangka mendapat masukan dan informasi khususnya berkaitan tentang Dukungan DPRD Provinsi terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 terkait Penyelengaraan Identitas Kependudukan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Misbardi menjelaskan bahwa identitas digital telah diatur dalam Permendagri Nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
Permendagri tersebut menjelaskan identitas kependudukan digital yang merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan Quick Response (QR) Code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi.
Dikarenakan jumlah penduduk yang semakin meningkat, diperlukan peningkatan kualitas pelayanan adminduk. Banyak celah keamanan yang rentan diretas pada sistem Data Kependudukan, Peningkatan Pemanfaatan Data Kependudukan sebagai dasar pelayanan publik.
Untuk itu, melalui sistem autentikasi dan keamanan yang canggih, Identitas Digital sulit untuk dipalsukan, dicuri, ataupun hilang dibandingkan dengan identitas maupun dokumen kependudukan dan pencatatan sipil manual. Selain itu juga dapat menghemat anggaran pengadaan blangko KTP-el, meningkatkan kepercayaan penduduk yang mengakses layanan publik dan lembaga yang memberikan layanan publik, serta mempermudah dan mempercepat pelayanan administrasi kependudukan terutama pada masa pendemi.