Pekanbaru – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti dan Agung Nugroho, bersama Komisi IV DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Senin (22/5/2023).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan, didampingi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau Dani M Nursalam, serta Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau yaitu Sahidin, Manahara Napitupulu, Lampita Pakpahan, dan Yuyun Hidayat.
Turut hadir dalam rapat ini Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan dan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Ardi Irfandi beserta Kabid PUPR-PKPP Khairul Rizal jajaran lainnya.
Diawal rapat, Parisman Ihwan menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan rapat lanjutan dari pembahasan sebelumnya.
“Ada beberapa hal yang tidak bisa terjawab dan dirapatkan kembali dengan beberapa bidang, yaitu bidang kawasan permukiman untuk evaluasi 2023 dibulan Mei ini. Beberapa untuk anggaran pemukiman serta realisasi bulan Mei, dan berapa total pekerjaan dari aspirasi masyarakat yang nantinya kami sampaikan,” ujar Parisman.
Kabid Pemukiman Khairul Rizal memaparkan terdapat penurunan anggaran di APBD pergeseran serta memaparkan persentase komponen biaya pembangunan .
Parisman Ihwan menanggapi terkait anggaran untuk konsultan rumah ibadah yang hilang sebanyak 35, sementara dari anggaran sudah dimasukkan.
Khairul Rizal mengatakan dari 115, sudah dilaksanakan 91. Khusus rumah ibadah, baru 30 persen yang terdaftar dari 35 itu waktu penginput di tahun lalu.
Parisman Ihwan menyimpulkan dari kejadian tersebut bahwa komunikasi antara Kabid dan Kadis tidak terjalin. Sehingga 35 tadi bisa dimasukkan kembali di APBD Pergeseran.
Lampita juga menyampaikan terkait pelaksanaan pokir ataupun sistem yang dibangun tentang bisa atau tidak bisanya kegiatan terlaksana.
“Contohnya saat reses, masyarakat meminta semenisasi, nah di 2014 sampai saat ini tidak bisa dilakukan. Jika seandainya tidak bisa atau dibatasi secara merata, katakan, jadi kita tidak malu sebagai anggota Komisi IV ini. Seandainya berapa, katakan bisanya berapa, komisi lain saja bisa melakukannya, apalagi kita yang berada di bidang ini,” jelasnya.
Diakhir rapat, Agung Nugroho menyampaikan bahwasannya ada miss komunikasi dan kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan di lapangan.
“Kami ini berjanji kepada masyarakat dan semoga yang hilang bisa dicari dan direalisasikan kembali,” tutupnya.