DPRD Riau Mengimbau Masyarakat Untuk Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Sebab, program ini akan berakhir pada akhir bulan Mei mendatang.

“Selama ini kan masyarakat sudah menunggu, selagi masih berlaku sampai bulan depan, ayo manfaatkan program ini. Hanya membayar pokok pajaknya saja, berarti kan lebih ringan,” kata Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau Kasir, Sabtu (15/4/2023).

Ia berharap, program ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna pembangunan infrastruktur di Riau.

“Kalau masyarakat taat bayar pajak, nanti kan menjadi pendapatan Provinsi Riau supaya kita bisa meningkatkan pembangunan,” ujarnya.

Untuk itu, Anggota Komisi III DPRD Riau Kasir mengajak masyarakat Provinsi Riau yang menunggak pajak, agar membayar. Tidak didenda dan tidak juga dipidana.

“Hanya membayar pokoknya saja,” tambah Kasir.

Sejak dilaunching program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau telah diraup PAD sebesar 315 Miliar Rupiah dengan total 285.354 kendaraan.

Tercatat 2.500 kendaraan lebih yang telah melakukan mutasi masuk ke Provinsi Riau sampai 11 April 2023. Namun angka tersebut masih didominasi oleh kendaraan umum atau pribadi. Hal ini sangat disayangkan program keringanan pajak daerah tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku usaha.

error: Content is protected !!
Scroll to Top