Pekanbaru – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Riau melakukan rapat dengan agenda revisi jadwal kegiatan dewan bulan Agustus tahun 2022, serta penyusunan jadwal kegiatan dewan bulan September tahun 2022 dan hal-hal yang dianggap perlu, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Senin (29/8/2022).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto, serta dihadiri oleh Anggota Banmus DPRD Provinsi Riau yaitu Iwandi, Suyadi, Tumpal Hutabarat, Nurzafri, Zulfi Mursal, Syamsurizal, Parisman Ihwan, serta Anggota Banmus DPRD Provinsi Riau lainnya yang mengikuti rapat ini secara virtual.
Pada kesempatan ini, membahas beberapa kegiatan yang sebelumnya belum masuk ke dalam agenda DPRD Provinsi Riau.
Hardianto juga menjelaskan perihal perubahan data di bulan ini. Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2022 terdapat jadwal Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI).
“KPK mengirimkan surat kepada kita dimana ada agenda yang rutin dilakukan. Namun belum sampai kegiatan tersebut di DPRD Provinsi Riau mengenai pencegahan korupsi DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota wilayah Riau. Maka hal ini akan direalisasikan disini yang akan dilaksanakan 30 Agustus 2022 pukul 14.00-17.00 WIB,” ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau ini.
Kemudian, Parisman Ihwan memberikan saran mengenai rapat Banmus kedepannya.
“Saya berharap kedepan agar adanya rapat Banmus yang mengundang seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Riau, serta seluruh pejabat Setwan baik itu Plt Sekretaris DPRD Provinsi Riau maupun Kabag serta fungsional yang ada di DPRD Provinsi Riau,” tegasnya.
Sehingga, kesimpulan rapat Banmus DPRD Provinsi Riau pada hari ini bahwa jadwal paripurna hari ini dibatalkan mengingat masih ada hal yang harus dibicarakan.