Pekanbaru – Tenaga Ahli Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau Aden Siswanto menerima kunjungan kerja BK DPRD Kota Payakumbuh, di Ruang Rapat BK DPRD Provinsi Riau, Kamis (25/8/2022).
Kunjungan yang diketuai oleh Ketua BK DPRD Kota Payakumbuh Suparman beserta anggota BK lainnya, yaitu Fahlevi Mazni dan Edwar Df.
Suparman menjelaskan, kunjungan yang dilakukannya pihaknya untuk memperoleh informasi tentang tugas-tugas yang diemban oleh BK DPRD Provinsi Riau. Selain itu tentang hasil rotasi setelah perjalanan setengah periode, dalam rangka untuk menjadi perbandingan tentang peraturan tata beracara BK DPRD Provinsi Riau.
“Apakah sudah ada sebagai bahan bandingan untuk kami di DPRD kota Payakumbuh dan bagaimana mekanismenya bagi anggota dewan yang bermasalah,” tanyanya.
Menjelaskan tentang hal tersebut, Aden Siswanto mengatakan bahwa ada beberapa tata beracara BK, seperti di DPRD Provinsi Riau yang sudah punya tata beracara yang mengacu dalam Undang-undang dengan sedikit penambahan.
“Dan masa periode ini pengaduan dari masyarakat sedang diproses, mengenai anggota yang bermasalah bagaimana kelanjutannya kami sebagai tenaga ahli tentu memberikan masukan dilanjutkan ke hukum atau bagaimana seterusnya. Ada beberapa masalah pengaduan dari masyarakat seperti penyerobotan lahan di kabupaten indragiri hulu dan proses prosesnya sama saja antara pelapor dan terlapor akan diproses lanjut atau tidak nya itu semua tergantung pimpinan yang bersangkutan,” terang Aden Siswanto.