Serang – Dalam rangka mendalami informasi terkait pengawasan DPRD pada pelaksanaan program bantuan hibah keagamaan dan non keagamaan, Komisi V DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan observasi ke Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Banten, Jumat (5/8/2022).
Rombongan Komisi V DPRD Provinsi Riau dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Karmila Sari, serta diikuti oleh Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau lainnya.
Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Biro Kesra Setdaprov Banten Gunawan Rusminton, beserta staf lainnya.
Dalam pertemuan ini, Kepala Biro Kesra Setdaprov Banten Gunawan Rusminton menyampaikan beberapa hal terkait penyaluran bantuan untuk pondok pesantren.
“Pada tahun 2020 terdapat 4.042 pondok pesantren yang mendapat bantuan. Sementara untuk tahun 2021 sekitar 13 yang mengajukan bantuan dan yang diterima hanya 9. Kenapa turun sekali, karena yang terima bantuan tidak tepat sasaran,” jelasnya.
Agar tidak terjadi penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran, Gunawan Rusminton mengatakan mulai tahun 2021 seleksi penerimaan bantuan pondok pesantren diperketat.
“Kami membentuk tim 8 dan melakukan verifikasi vaktual dan administrasi. Cara ini dilakukan agar lebih selektif dalam penerimaan bantuan hibah,” pungkas Kepala Biro Kesra Setdaprov Banten ini.
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten juga memiliki program unit bantuan zakat bagi ASN sebesar 2.5 persen, dan setiap bulan terkumpul 1.8 milyar. Bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat tidak mampu. Dalam bantuan dana hibah ini lebih memposisikan usulan dari DPRD.
Mendengar beberapa pemaparan tersebut, Karmila Sari menanyakan jumlah besaran yang diberikan oleh Pemprov Banten terhadap bantaun hibah rumah ibadah.
Menanggapi pertanyaan itu, Kepala Biro Kesra Setdaprov Banten menjelaskan bahwa besaran anggaran untuk rumah ibadah telah ditetapkan sebesar 40 juta untuk setiap rumah ibadah.
“Besaran anggaran untuk rumah ibadah dulunya bervariasi. Namun hal tersebut ternyata menimbulkan kecemburuan. Sehingga pada tahun 2021 besaran bantuan hibah ditetapkan sebesar 40 juta untuk setiap rumah ibadah” ujarnya.
Sementara itu, Marwan Yohanis menanyakan bentuk kerjasama yang dilakukan oleh Pemprov Banten dengan pihak ke ketiga atau CSR dari perusahaan lainnya.
“Bagaimana bentuk kerjasama Pemprov Banten dengan pihak ke ketiga atau CSR dari perusahaan lainnya? Kalau zakat itu sasaran untuk muslim, jadi bantuan untuk non muslim dalam bentuk apa?” tutur Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau ini.
Menjawab hal tersebut, Gunawan mengatakan untuk bantuan pihak ketiga sudah melakukan kerjasama dengan Bank Pemerintah Daerah.
“Bantuan untuk zakat memang kita berikan bagi muslim, dan untuk non muslim kita berikan bantuan hibah dan ini terlebih dulu kita lakukan sosialisasi,” ucapnya.
Selain itu, Biro Kesra Setdaprov Banten juga memberikan bantuan beasiswa untuk pondok pesantren dan lain sebagainya.