Pekanbaru – Komisi V DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), dalam rangka evaluasi kegiatan Biro Kesra Tahun Anggaran (TA) 2021, 2022 dan rencana kegiatan 2023 di Ruang Rapat Komisi V DPRD Riau, Rabu (19/01/2021).
Dipimpin Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Eddy A Mohd Yatim, didamping Wakil Ketua Komisi V Riau Soniwati, Sekretaris Komisi V Sulastri, Anggota Komisi V lainnya, yakni Mira Roza, Abu Khoiri, dan Zulkifli Indra, RDP diikuti Kepala Biro (Karo) Kesra Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Zulkifli Syukur beserta jajaran.
Zulkifli Syukur menjelaskan, untuk tahun 2021 ada beberapa evaluasi seperti realisasi anggaran dalam program kesejahteraan rakyat, hibah lembaga tahun, beasiswa prestasi dan bidik misi.
Usai mendengaran papan tersebut, Eddy A Mohd Yatim meminta Zulkifli Syukur menjelaskan tentang penyaluran beasiswa, hal itu dikarena kan banyak laporan masuk ke Komisi V DPRD Provinsi Riau.
“Banyak masuk laporan yang mengatakan belum menerima bantuan beasiswa tersebut, baik itu Prestasi maupun Bantuan Sosial (Bansos), kami ingin meminta penjelasan akan hal ini,” tutur Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau.
Senada dengan Eddy A Mohd Yatim, Soniwati mempertanyakan pertimbangan seseorang untuk beasiswa di perguruan tinggi, mengingat penganggaran yang berbeda-beda disetiap perguruan tinggi. Sulastri menanyakan tentang kuota beasiswa pada 2022, mengingat banyak masyarakat yang perlu dibantu dimasa pandemi Covid-19.
Sementara Abu Khoiri meminta Biro Kesra Provinsi Riau terbuka tentang hasil seleksi penerimaan beasiswa, karena banyak laporan yang diterima Komisi V DPRD Provinsi Riau tidak sesuai dengan kategori.
Lain hal dengan Mira Roza, ia meminta penjelasan tentang kebijakan Gubernur Provinsi Riau terkait bantuan Rumah Ibadah di Provinsi Riau.
Menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Karo Kesra Sekdaprov Riau menjelaskan jika beasiswa prestasi dan bidikmasi diserahkan kepada perguruan tingginya dalam menyalurkan beasiswa pada penerima, sementara Bansos dilakukan oleh Biro Kesra dan diberikan ke rekening penerima.
Terkait jumlah tidak sama dan pengukuran dilakukan berdasarkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) perguruan tingginya per semester. Untuk penambahan kuota dilakukan tergantukng dari jumlah penerima barunya.
“Untuk rumah ibadah, kami belum dapat arahan dan informasi dari pimpinan dan mungkin perkembangannya akan dilakukan di APBD- P kedepannya. Sementara untuk keterbukaan data, pengambilan data tersebut dapat dilakukan dan ini terbuka serta jika memang ada yang tidak sesuai dengan juknis dan persyaratan yang ada, penerima beasiswa tersebut dapat dibatalkan,” pungkas Zulkifli Syukur.