Pekanbaru – Pejabat Fungsional Perisalah Sekretariat DPRD Provinsi Riau, mengikuti sosialisasi jabatan fungsional perisalah legislatif dan asisten legislatif se Indonesia secara virtual, di Ruang Rapat Perisalah DPRD Provinsi Riau, Rabu (26/1/2022).
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Setjen DPR RI Rahmad Budiaji menjelaskan, SKP pejabat fungsional merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan, dimana hasil penialain SKP pejabat ditetapkan sebagai capaian SKP.
Lebih lanjut, pemaparan materi oleh Bina Jabatan Fungsional Endah Setyaningsih terkait pemahaman jabatan fungsional perisalah legislatif, yang memuat tentang tugas dan unsur kegiatan, penyusunan SKP, angka kredit, dan pengusulan penilaian angka kredit.
“Jabatan fungsional ini pembinaan karirnya menggunakan akad kredit. Pengembangan profesi dapat dilakukan dengan membuat karya tulis atau karya ilmiah yang dapat dilakukan secara berkelompok dengan tidak lebih dari empat orang,” pungkasnya.