Pansus DPRD Provinsi Riau Melanjutkan Rapat Tentang Pendalaman dan Konflik Lahan di Ruang Rapat Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Riau

Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau melanjutkan rapat tentang pendalaman dan konflik lahan, di Ruang Rapat Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Riau, Senin (10/01/2022).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus Marwan Yohanis, didampingi Anggota Pansus lainnya yaitu Abu Khairi, Manahara Napitupulu, Yanti Komalasari, Ali Rahmat Harahap, Robin P. Hutagalung, Tumpal Hutabarat beserta TA Pansus DPRD Provinsi Riau.

Marwan Yohanis mengatakan, masyarakat adat Desa Pantai Raja yang meminta pengembalian hak atas tanah wilayatnya pada PTPN 5, yang perlu dilakukan pendalaman.

Sementara konflik lahan masyarakat Dusun Puti Kayu dengan PT. Citra Sumber Sejahtera Batang Peranap, masyarakat menuntut pelapor untuk meninjau izin PTT karna masyarakat tidak pernah menyepakati.

“Memang hanya lahan itu yang disepakati masyarakat, untuk validasi hukum, jadi masyarakat ini tidak pernah melepaskan lahannya, tapi itu dimasukkan kedalam HGU, tetapi jika dilihat ini termasuk HTI jika ini termasuk HTI maka ini akan ditindaklanjuti ke kedinasan, kita hanya perlu menanyakan progresnya ke DHK karena mereka meminta supaya lahan itu agar ada kesepakatan antara PT dan masyarakat, agar mereka bisa menggarap dan memiliki lahan juga disini,” ujar Marwan Yohanis.

Usai mendengar penjelasan tersebut, Manahara Napitupulu menjelaskan bahwa kondisi saat ini masyarakat meminta pelepasan lahan yang bertahun-tahun diusakan masyakat dari izin PT HSS.

Sementara untuk konflik lahan masyarakat Desa Rantau Kasih Nusa Wana Raya, Marwan Yohanis mengatakan sengketa tanah sudah ada perkembangan, dan saat ini Pansus sedang meminta progresnya namun kasus ini tidak menjadi prioritas.

Untuk kasus masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing) melawan PT Wanasari, Manahara Napitupulu menjelaskan kasus tersebut bukan tentang tanah wilayat melainkan wilayah transmigrasi, dimana masyarakat meminta agar pemerintah menghentikan PT menumbangkan sawit warga.

“Ketua dan Pansus harus melakukan konferensi pers agar masyarakat tidak melakukan hal ini karna itu melanggar hukum, intinya masyarakat meminta pemerintah melakukan agar jangan sampai masyarakat terkena intimidasi dan jangan sampai masyarakat ditahan, caranya hanya kita turun dan lakukan konferesi pers,” terangnya.

Ditengah rapat, Robin P. Hutagalung mengingatkan jika Pansus dituntut kerja cepat hingga bulan April 2022, sehingga perlu dilakukan dengan cepat.

“Pansus ini harus diselesaikan dengan cepat karna masyarakat sangat berharap besar kepada kita tinggal bagaimana kita menyortir mana yang layak kita tindaklanjuti dan kita harus membuka dialog terkait yang melapor dan terlapor,” tutupnya.

Diakhir rapat, Marwan Yohanis mengaku perlu memanggil pihak terkait dengan perkembangan saat ini. Hal itu berguna untuk mencatat yang diperlukan sehingga titik poin permasalahan dapat dibahas nanatinya.

error: Content is protected !!
Scroll to Top