Pekanbaru – Komisi V DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Senin (17/1/2022).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Eddy Mohd. Yatim, dan didampingi Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau Sulastri, serta Anggota Komisi V lainnya yakni Ade Hartati Rahmat, Muhammad Aulia dan Zulkifli Indra, turut diikuti Kadinsos Tengku Zul Effendi yang didampingi jajaran Kabid dan staf.
Diawal rapat, Ade Hartati Rahmat mempertanyakan tentang penanganan gelandangan dan pengemis yang saat ini banyak terlihat di Pekanbaru, terutama di lampu merah.
“Kita ingin Pemerintah Provinsi Riau (Pemprov Riau) menuntaskan kemiskinan, gelandangan dan pengemis di Provinsi Riau.Saya berharap kedepan masalah ini harus segera dibincangkan.disinilah rasa kemanusiaan kita,” tanya Ade Hartati Rahmat.
Lebih lanjut Sulastri mempertanyakan kriteria panti asuhan atau jompo yang dibantu Pemprov Riau. Sementara Muhammad Aulia meminta Pemprov Riau tidak menunda-nunda pembagian sembako meskipun kondisi Covid-19 dalam kategori landai.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kadinsos Provinsi Riau mengatakan tata cara usulan Panti asuhan dan panti jompo yang dapat diberikan bantuan yakni terdata di legalitas hukum dan tim verifikasi akan turun dan memantau mana yg pantas mendapatkan dan menerima bantuan.
“Usaha-usaha penangangan gelandangan pengemis (gepeng) terus diupayakan oleh pemerintah. Karena berawal dari gepeng dapat melahirkan masalah-masalah sosial lainnya yang cenderung merugikan. Walaupun dalam pelaksanaannya sangat kompleks dan harus melibatkan berbagai instansi untuk mendukung upaya-upaya penanganan gepeng, segala usaha terus dilaksanakan sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam penanganan gepeng,” pungkas Tengku Zul Effendi.