Komisi V DPRD Provinsi Riau Mengelar RDP Dengan Dispermadesdukcapil

Pekanbaru – Komisi V DPRD Provinsi Riau mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Kamis (13/1/2022).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Eddy A Mohd Yatim, didampingi Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Soniwati dan Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau Sulastri serta Anggota Komisi V lainnya yaitu Marwan Yohanis, Sunaryo, Ramos Teddy Sianturi, Abu Khairi, dan Zulkifli Indra.Turut hadir dalam rapat ini Kepala Plt Pemberdayaan Masyarakat dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau Reza Saspi Kurniawan beserta jajarannya.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Eddy A Mohd Yatim ini mengatakan rapat kali ini dilakukan agar terjalin komunikasi demi menyamakan persepsi untuk kedepannya.

“Dalam pertemuan ini kami ingin mengetahui kondisi yg terjadi di 2021 dan di 2022 langkah yang bisa lebih baik lagi dan apa yang akan dilakukan langkah apa yg harus dilaksanakan agar terwujud apa yg ditargetkan, di 2023 kita juga akan bahas, nanti diharapkan dalam penyusunan 2023 sesuai dengan penjadwalan awal jadi apa yang direncanakan di awal tahun nanti terselesaikan,” jelasnya.

Dalam paparannya, Reza Saspi Kurniawan memaparkan apa yg terjadi di 2021 mengalami pergeseran recompusing resasi secara fisik, sementara yang telah terealisasi lebih dari 100%, sementara untuk target mencapai 20%.

“Secara kelembagaan ini sudah tepenuhi sedangkan penganggaran desa masi rendah IDM sudah berkaitan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), dimana pada tahun 2024 kita upayakan semua dijadikan desa mandiri, untuk rencana kegiatan per sub bagian kegiatan untuk menunjang urusan pemerintah daerah sifatnya rutin jadi komponen lainnya sedikit berbeda. Terkait dengan program pendataan desa dan fasilitas desa sifatnya pembinaan dan pembinaan pengawasan desa, dan juga ada 28 desa yang tertinggal di Kampar,” ucapnya.

Usai mendengar paparan tersebut, beberapa Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau melontarkan berbagai pertanyaa. Seperti Sulastri yang menanyakan tentang pengaturan pencatatan sipil serta kendala kendalanya. Lebih lanjut Soniwati menanyakan tentang pembinaan Pemerintah Desa (Pemdes).

“Kelihat dari jumlah desa yang sangat-sangat tertinggal, kami sering turun ke desa karna dan sering melakukan bagaimana membangun desa itu menjadi desa mandiri, jika melalui pembinaan tadi apakah bisa mejadikan desa itu menjadi mandiri, jadi ini menjadi terobosan agar di 2023 bisa terwujud, perkara jalan dan anak-anak yang tidak sekolah, bagaimana terobosan Pemdes atau regulasi dalam pembangunan, dan juga ini menjadi terobosan agar ada tim yang survei untuk desa ini, juga baiknya ada pembangunan-pembangunan yang dibutuhkan desa itu, jadi untuk membangun pun mungkin anggaran mereka terbatas, kemana mereka larinya, jadi mudah-mudahan di 2023 nanti akan melakukan kegiatan yang benar-benar membangun desa ini,”jelasnya.

Menjawab pertanyaan itu Kepala Plt Pemberdayaan Desa (Pemdes) mengatakan kewenangan tersebut berada di kabupaten dan provinsi.

“Agar bisa meminimalisir kendala, ada forum rakornis kita mengikutsertakan dinas opd apakah itu Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan dan juga Dinas Pendidikan jadi apa yg bisa menjadi kebtuhan desa bisa tercapaikan ini juga menjadi catatan untuk kita,” jelasnya.

Diakhir pertemuan, Sunaryo menambahkan menambahkan prihal desa tertinggal. Dimana pemerintah harus fokus dalam membantu membangun desa tersebut agar berkembang.

“Kita harus koordinasi dengan BPKAD apakah desa ini pernah mendapat bantuan atau belum karna banyak bantuan yang tidak jelas sampainya kemana, dan kami ingin mendapat gambaran seberapa manfaat nya bantuan yang diberikan pemerintah provinsi ini,” tutupnya.

error: Content is protected !!
Scroll to Top