Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau tentang pembahasan Raperda konflik lahan masyarakat dengan perusahaan, menggelar rapat kerja bersama dengan masyarakat desa yang berkonflik, Kamis (13/1/2022).
Bertempat di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Marwan Yohanes didampingi Anggota Pansus lainnya yakni Abu Khoiri, Mardianto Manan, Yanti Komalasari, Manahara Napitupulu, Ali Rahmad Harahap dan Tumpal Hutabarat.
Dalam rapat, masing-masing kepala desa maupun tokoh masyarakat diminta menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan konflik lahan.
Salah seorang tokoh masyarakat Syafarudin S, menceritakan bahwa konflik ini sudah terjadi sejak tahun 1991, bahkan perusahaan ini sudah bertindak semena-mena dengan merajalela kepada masyarakat.
“Kami Berharap tanah masyarakat dikembalikan ke masyarakat termasuk Desa Maredan Kecamatan Tualang dan Kecamatan Lubuk Dalam. Dengan Aneka Inti Persada (PT AIP) ini sudah lama bersengketa dengan masyarakat tetapi Karena Pihak Perusahaan ini punya dekingan yang kuat dan membayar orang untuk menakuti masyarakat hingga masyarakat pun takut untuk menghadapinya,” jelasnya.
Tak hanya itu, Yunus yang juga tokoh masyarakat menceritakan sekitar 290 hektar tanah yang sudah diukur ulang dan ada 218 keluar dari HGU yang ditanami sawit dan selebihnya itu tanah masyarakat desa Maredan dan Lubuk Dalam.
“Sekarang kami sampaikan ke wakil rakyat untuk meminta kebijaksanaannya. Karena Lembaga ini adalah harapan kami untuk menyelesaikan konflik dengan perusahaan. Jangan sampai penduduk tempatan diancam oleh mereka. Sekarang kondisinya,Tanah yang Masuk ini belum diukur tetapi sudah masuk ke tanah perusahaan,” terangnya lagi.
Usai mendengar penjelasan tersebut, Marwan Yohanis menjelaskan masyarakat harusnya meminta pada BPN hasil ukuran yang tertulis karena hukum untuk menguatkan harus ada laporan tertulis dan dokumen dokumen yang dimiliki harus ada.
“Kira kira ada pihak lain gak yang mana tau sudah diganti rugi tapi masyarakat tidak tau jangan-jangan ada pihak lain yang sudah menerima ganti rugi dari pihak perusahaan persada ini,” ujar Abu Khoiri
Lebih Lanjut Mardianto Manan menjelaskan Pansus ini terbentuk untuk mencari solusi tidak menimbulkan konflik, jika nantinya terdapat terik ulur maka perlu dicarikan solusi lebih kongkrit.
Diakhir rapat, Marwan Yohanis memntai tidak memanjangkan permasalahan dan tidak keliru untuk mengambil kebijakan silahkan lengkapi data-data yang belum jelas.