Pekanbaru – Tenaga Ahli Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau M. Rais Hasan, Nurbalian Noviani dan Padil Putra Firani, menerima kunjungan kerja BK Kabupaten Siak, Rabu (22/12/2021).
Pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Rapat BK DPRD Provinsi Riau, dihadiri Ketua BK DPRD Kabupaten Siak Kusman Jaya, didampingi oleh Anggota BK DPRD Kabupaten Siak lainnya, yaitu Jondris Pakpahan, Musar dan Syamsurizal.
Dalam diskusinya, Kusman Jaya menanyakan tentang hukuman bagi anggota DPRD yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.
Menjawab hal tersebut, M. Rais mengatakan saat ini BK DPRD Provinsi Riau sendang menyelesaikan tata beracara dan kode etik yang terdapat dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Riau.
“Untuk kode etik itu sendiri, Pansus telah merangkum tata beracara dan kode etik serta kita telah membuat perubahan dalam tata beracara dan kode etik yang akan dilakukan BK DPRD Provinsi Riau,” terangnya.
Lebih lanjut, M. Rais menjelaskan tentang kualifikasi anggota yang menaati kode etik dan tata beracara akan diberi reward.
“Kami selama ini juga melakukan telaah secara periodik seluruh absensi paripurna itu diserahkan ke BK,” tutup TA BK DPRD Provinsi Riau ini.