Padang – Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD Provinsi Riau, melaksanakan studi banding ke DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) guna memperoleh dan berbagi informasi tentang Ranperda, Jumat (24/12/2022).
Rombongan yang dipimpin Ketua Pansus Makmun Solihin, turut didampingi Anggota Pansus lainnya dan diterima oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sumbar Raflis beserta jajarannya.
Makmun Solihin mengatakan, DPRD Provinsi Riau membutuhkan informasi untuk penyempurnaan pembahasan Pansus dalam rangka pengkajian rancangan peraturan DPRD Provinsi Riau tentang tata tertib peraturan DPRD terkait dengan pembahasan APBD.
“Apakah Banggar memberikan ruang yang cukup untuk komisi karna sebetulnya komisi hanya membantu memberi tempat, komisi punya porsi tersendiri yang tidak dapat dianulir oleh Banggar, sehingga ini menjadi problematik di dalam pembahasan,” ujar Makmun Solihin.
Menjawab hal tersebut, Sekretaris DPRD Provinsi Sumbar mengungkapkan bawah pihaknya juga sedang melakukan pembahasan dan mengacu pada PP 110.
“Jangan pernah tatib ini kita benturkan dengan masalah keuangan, karna dulu PP 110 dengan Undang-Undang 32 kita di Sumbar ada terkena masalah dengan hukum selanjutnya untuk pembahasan APBD itu memang diberi waktu kepada komisi-komisi untuk melakukan pembahasan nanti ini kita laporkan di Banggar di masing-masing komisi nanti itu juga menjadi rujukan dan bahan oleh Banggar untuk melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah,” tutup Raflis.