Pekanbaru – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Husaimi Hamidi, diundang sebagai pembicara peliputan DPRD dalam penunjukan PT. Riau Petrouleum sebagai pengelola PI 10%, Kamis (18/11/2021).
Acara ini merupakan Focus Group Discussion dengan tema “Alih Kelola Blok Rokan Mendorong Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan PI 10% di Blok Rokan”
Husaimi Hamidi mengikuti acara secara zoom meeting di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau. Serta diikuti oleh peserta dialog terbuka hari ini secara zoom ditempat masing-masing.
Menyikapi PI yang akan dikelola oleh Riau Petroleum, Husaimi Hamidi menjelaskan bahwa PI 10% merupakan kewajiban perusahaan kepada pemerintah. Dengan memberikan kepada provinsi sebesar 50% dan 50% untuk kab/kota. Selain itu, satu Blok dikelola oleh satu Perusahaan.
“Kita sudah mengundang PHR dan Riau Petroleum, dan datanya itu sangat jauh bedanya. Untuk Blok Rokan belum ada anak perusahaan sehingga diberikan waktu satu tahun untuk menunjuk satu anak perusahaan,” ujarnya.
Husaimi Hamidi juga menjelaskan peran Komisi III DPRD Provinsi Riau dalam menyikapi PI 10% untuk Riau.
“Kita berharap merah putihnya nampak, serta adanya keseriusan dari pemerintah dan perusahaan. Kalau kami di Komisi III hanya sebagai pengawas saja. Untuk eksekusi tetap dilakukan oleh pemerintah. Kami dari Komisi III akan tetap terus mendorong kegiatan ini,” ucapnya.
Terkait dengan keterlibatan DPRD dalam hal ini, Husaimi Hamidi menjelaskan bahwa sejak adanya Permendagri No. 37 Pasal 7, DPRD tidak dilibatkan lagi.
“Kami juga sudah sampaikan kepada OJK untuk melibatkan kami, tetapi OJK sepakat dengan Permendagri ini. Untuk struktur saja kami tidak dilibatkan. Namun kami dari Komisi III tetap mengawasi dan mempertanyakan sejauh mana yang mereka lakukan untuk mendapatkan contoh Blok Siak. Harusnya pemerintah dan DPRD bergandeng tangan untuk kepentingan Riau. Kami tidak ada untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk kepentingan Riau,” tutupnya.