Pansus Kepariwisataan Rapat Lanjutan Terkait Pembahasan Penyusunan Ranperda 2021-2035

Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda  Rencana Induk Kepariwisataan (RIK) Provinsi Riau tahun 2021-2035 DPRD Provinsi Riau, kembali menyengelanggarakan rapat lanjutan terkait pembahasan penyusunan Ranperda 2021-2035, Senin (25/10/2021).

Rapat yang laksanakan di Ruang Komisi II DPRD Provinsi Riau ini, dipimpin oleh ketua Pansus Sugianto dan didampingi wakil ketua Pansus Mardianto Manan, serta diikuti anggota Pansus lainnya, seperti Suyadi, Manahara Napitupulu, Abdul Kasim, dan Marwan Yohanis. Serta diikuti perwakilan dari Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Riau.

Kabid. Destinasi Dispar Provinsi Riau memaparkan beberapa visi dan misi tentang Ranperda yang sudah direvisi, untuk visi terwujudnya Provinsi Riau sebagai pusat pariwisata halal dunia berbasis budaya melayu dan berkelanjutan.

Menanggapi Ranperda tersehut, Marwan mengatakan pada pasal 7 point F yang berisi peningkatan jumlah usaha pariwisata bersertifikat halal.

“Jangan melakukan hal-hal halal setengah setengah saja, tetapi harus menyeluruh. Sertifikat nya harus mencakup semua, tidak beberapa poin saja,” tegasnya.

Lebih lanjut Tim Ahli Junaidi menambahkan terkait point 7, dimana hal tersebut akan mempersulit usaha. Karena untuk mengurus sertifikat halal itu masih sulit. Point ini tidak perlu diadakan, karena akan menghambat ekonomi.

Dan Hasil diskusi keputusan bersama kata-kata pada Pasal 7 Point F diganti, yang awalnya “peningkatan jumlah usaha pariwisata bersertifikat halal” diubah menjadi “peningkatan jumlah usaha pariwisata halal”.

Hasil rapat “Rapat internal dengan pansus semoga cepat dilakukan supaya perda ini segera dilaksanakan, dan kita akan melakukan agenda kerja ke 2 daerah lagi, untuk memperkaya wawasan. Dan akan melakukan kunjungan ke labuahan bajo,” tutupnya.

error: Content is protected !!
Scroll to Top