Pekanbaru – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto, menerima studi banding Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pesisir Selatan tentang KUA-PPAS perubahan tahun 2021, menerima studi banding Banmus dan Banggar DPRD Provinsi Jambi, dan menerima studi banding Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Padang Panjang, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Kamis (02/09/2021).
Rombongan DPRD Provinsi Jambi dipimpin oleh anggota DPRD Provinsi Jambi M. Juber, rombongan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dipimpin oleh Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Darwiadi, dan rombongan DPRD Kota Padang Panjang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang Panjang Yulius Kaisar.
Dalam sambutannya, Hardianto menjelaskan tentang tujuan utama Banmus dan Banggar kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi, DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, dan DPRD Kota Padang Panjang.
“Terkait Banmus, Banmus bertujuan untuk mengambil kebijakan tertinggi kedua setelah Paripurna. Banmus bukan hanya soal penjadwalan, tetapi terkait hasil kunjungan Banggar dan Pansus. Untuk penjadwalan, sinkronisasi antara Pemko, Pemkot dengan DPRD. Setelah Banmus selesai, kami langsung menyurati pemerintah provinsi. Dinamika KUA-PPAS hanya satu, yaitu terkait pokir anggota DPRD dapat diakomodir atau tidak. Jika pokir terakomodir, maka prosesnya akan cepat,” ujarnya.