Pekanbaru – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Riau melakukan rapat dengan agenda revisi I jadwal kegiatan dewan bulan Agustus 2021 dan hal-hal lain yang dianggap perlu, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Kamis (12/08/2021).
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto, didampingi oleh Anggota BANMUS DPRD Provinsi Riau lainnya yaitu Adam Syafaat, Mardianto Manan, Nurzafri, Sahidin, dan Anggota BANMUS DPRD Provinsi Riau lainnya yang mengikuti rapat ini secara virtual, serta dihadiri Sekretaris DPRD Provinsi Riau Muflihun.
Muflihun menjelaskan, kegiatan reses anggota dewan yang akan dilaksanakan pada kondisi PPKM Level 4, diperlukan penyesuaian terkait kegiatan reses tersebut.
“Sesuai dengan surat keputusan dari Kemendagri bahwasannya tidak ada perubahan mengenai kegiatan reses. Namun dengan catatan harus melakukan protokol kesehatan yang ketat selama kegiatan reses berlangsung,” ucap Muflihun.
Berdasarkan keputusan tersebut, seluruh anggota BANMUS yang hadir menyetujui bahwa reses akan diadakan pada 15 – 31 Agustus 2021 dengan ketentuan tidak ada tumpang tindih dengan jadwal anggota dewan yang lain, serta fleksibel menyesuaikan dengan kegiatan dewan masing-masing.
Selain itu, agar kegiatan reses berjalan dengan baik diharapkan adanya koordinasi antara pihak bupati, Satgas Covid-19 disetiap Kabupaten/Kota dan pihak Sekretariat DPRD Provinsi Riau terkait kegiatan reses yang dilakukan dalam kondisi PPKM Level 4.