Pekanbaru – Komisi IV DPRD Provinsi Riau menerima kunjungan konsultasi dan koordinasi dari Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis, terkait pelayanan dan retribusi roro penyeberangan Dumai-Tanjung Kapal Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Kamis (24/06/2021).
Rapat ini dipimpin oleh Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim, didampingi Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau lainnya, seperti Almainis, Nurzafri, Tumpal Hutabarat, dan Syafrudin Iput, serta dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti.
Dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau dihadiri oleh Sekretaris Dishub Provinsi Riau Raja Saspi, Kadis BPKAD Provinsi Riau, Kepala BPTD Wilayah IV Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Dishub Kota Dumai Asnar, Kepala Dishub Bengkalis Djoko Edi Imhar dan Pihak ASDP Cabang Dumai.
Sementara dari DPRD Kabupaten Bengkalis dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Khairul Umam didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Syahrial, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis Ruby Handoko, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis Zamzami Harun, serta anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya.
Rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti hasil rapat Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis bersama dengan Dishub Provinsi Riau serta Dishub Kabupaten Bengkalis pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 yang lalu.
Khairul Umam mengatakan, masalah yang ada di roro sudah menjadi pembicaraan sehari-hari. Sehingga dia berharap kepada pihak yang berwenang untuk dapat membantu menanggapi hal ini.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti mengarahkan kepada Dishub Provinsi Riau untuk dapat melakukan pertemuan dengan Dishub Kota Dumai dan Dishub Kabupaten Bengkalis, agar dapat melihat masalah yang terjadi di lapangan.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, maka untuk jam operasional roro penyeberangan Dumai-Tanjung Kapal Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis pada hari Senin-Jumat dibuka sampai pukul 21.00 WIB dan pada hari Sabtu dan Minggu sampai pukul 22.00 WIB. Jadwal tersebut mulai diberlakukan pada bulan Juli 2021.
Selanjutnya terkait penjualan tiket penyeberangan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Syahrial mengatakan ada sistem pungli dalam penjualan tiket. Dia meminta ke Dishub Provinsi Riau untuk dapat menertibkan hal ini. Terkait kelayakan fasilitas seperti kerusakan yang ada pada kapal agar dapat segera diperbaiki dan kebersihan kapal agar dapat dijaga.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Herdi Salioso mengatakan dikarenakan terjadi adanya 2 kali pungutan sehingga pungutan tersebut dihentikan. Maka dari itu, pihaknya tidak melakukan pungutan lagi. Dan dia berharap pernyataannya ini resmi karena sangat tidak mendukung kegiatan pungli tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis Hendri mengajak Anggota DPRD Provinsi Riau untuk menggugat ke pusat terkait kawasan Pulau Rupat. Karena Pulau Rupat merupakan kawasan strategis pariwisata nasional. Menurutnya, keadilan tidak ada dari pusat untuk Pulau Rupat.