Pekanbaru – Komisi II DPRD Provinsi Riau menerima Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa mitra kerja, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Kamis (24/06/2021).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Robin P. Hutagalung dan didampingi Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Sugianto, turut dihadiri Dinas Perkebunan Provinsi Riau dihadiri oleh Sri Ambar Kusumawati, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar Sutrilwan, Kepala Dinas Perkebunan peternakan dan Keswan Kabupaten Kampar Syahrizal, Direktur PTPN V Ospin Sembiring, Kepala Desa Pantai Raja Khairud Zaman, serta masyarakat adat Desa Pantai Raja diwakilkan oleh Gusdianto dan M. Yunis.
Adapun Rapat ini di gelar untuk menindaklanjuti rapat sebelumnya terkait pengaduan masyarakat Desa Pantai Raja, bagaimana pemerintah kabupaten bisa memberikan lahan untuk di bangun kepada PTPN V.
Kepala Desa Pantai Raja Khairud Zaman mengatakan, jika pihaknya mempertanyakan kembali kesepakatan yang telah di fasilitasi Komnas HAM tetapi perjanjian itu telah berakhir dengan sendiri dalam jangka waktu 9 bulan.
“Kami sebenarnya tidak pengen ada masalah dengan PTPN V, harapan kami keadilan untuk masyarakat Desa Pantai Raja dan jangan masyarakat kecil di benturkan dengan hukum, karna sampai kapan pun takkan menang mari kita selesaikan dengan jalan musyawarah,” tuturnya.
Sementra Direktur PTPN V Ospin Sembiring memberikan penjelasan jika melepaskan HGU adalah proses cukup panjang, maka dari itu harus mencari cari lahan sesuai surat-suratyang ada.
“Kita berusaha main diaturan yang ada sehingga apapun keputusan yang kita buat tidak bermasalah di kemudian hari. PTPN V juga sudah menyatakan tetap membuka diri pola Kredit Koperasi dan Premier Anggota (KKPA) sepanjang lahannya tidak bermasalah secara hukum,” ungkap Ospin Sembiring.
Dalam hal ini Robin P. Hutagalung sebenarnya sangat mengharapkan kehadiran Pemerintah Kabupaten Kampar dalam rangka memfasilitasi hal ini, namun hingga rapat dilaksanakan tidak ada pihak pemerintah Kabupaten Kampar yang hadir atau perwakilan.
“Padalhal yang paling punya kewenangan dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten Kampar,” jelasnya.
Sugianto juga berharap walaupun Komnas HAM tidak mau menyikapi lagi sudah menutupnya, diharapkan pemerintah Kabupaten Kampar dapat mencarikan lahan solusinya.
“Pemda Kampar carikan lahan yang tidak ada ijinnya, jangan yang sudah ada perijinannya kita apakan, bahwa akan lebih punya peluang lagi masalah yang terselesaikan kalau Pemda kampar berupaya mencari lahan ketimbang 150 hektar di keluarkan dari HGU karna untuk Mengeluarkan dari hgu adalah hal cukup yang rumit,” ungkap Sugianto.
Dasi hasil RDP Komisi II DPRD Provinsi Riau dengan PTPN V dan masyarakat adat Desa Pantai Raja serta pihak-pihak instansi terkait maka diperoleh hasil :
1. Mendorong Pemerintah Kabupaten Kampar untuk mencari atau menyediakan lahan seluas 400 Ha di Kabupaten Kampar.
2. Mengurangi luas lahan yang di usahakan PTPN V baik inti maupun plasmanya, dengan cara semua pihak PTPN V dan Pemerintah Kampar serta Pemerintah Provinsi Riau mencari data realisasi sisa penggunaan lahan dari PTPN V atau lahan lain di Kabupaten Kampar dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama atau paling lama 1 tahun.
3. PTPN V bersedia membangun perkebunan kelapa sawit dengan pola Kredit Koperasi dan Primer Anggota(KKPA) pada lahan seluas 150ha sepanjang ada ketersediaan lahan yang sesuai. PTPN V segera meneruskan permohonan masyarakat tersebut kepada pemegang saham.