Jakarta – Dalam rangka optimalisasi pembinaan dan pengawasan pada pembentukan Perda dan Perkada, terhadap Raperda perubahan Perda No. 10 tahun 2002 tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur PHD Dirjen OTDA melakukan rapat dengan DPRD Provinsi Riau dan Pemerintah Provinsi Riau, Kamis (24/6/2021).
Rapat yang diselenggara di Jakarta tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto, Ketua Pansus Karmila Sari, Direktur Utama Bank Riau Kepri (Dirut BRK) Andi Buchari, Pemimpin Divisi Renstra BRK Hendra Buana, Pemimpin Divisi Hukum BRK Fajar Restu, Pimpinan BRK Kantor cabang Jakarta Wan Edwin, serta sejumlah peserta lainnya yang mengikuti dengan zoom metting, seperti Pj Sekda Provinsi Riau Masrul Kasmy dan pejabat Bank Riau Kepri lainnya, langsung dipimpin Direktur PHD Dirjen OTDA Kemendagri Makmur Makbun.
Dalam rapat Makmur Makbun mempertanyakan kesiapan Pemerintah Provinsi Riau, DPRD Provinsi Riau dan Bank Riau Kepri untuk perubahan status.Hal itu bertujuan agar dikemudian hari tidak terdapat masalah.
“Tentu kami mempertanyakan berbagai pertimbangan dalam kesiapan perubahan bentuk badan hukum BPD Riau dari PD menjadi PT, baik dari segi Pemerintah Provinsi Riau maupun DPRD Provinsi Riau sendiri agar tak ada kesalahan di kemudian hari saat pengesahan,” tuturnya.
Selain itu, dia juga akan mengajak Pemerintah Provinsi Riau dan DPRD Provinsi Riau untuk melakukan pertemua dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJk) agar kedepannya persyaratan yang sudah ditentukan dapat segera diselesaikan.
Menanggapi hal itu, Hardianto mengatakan jika Pemerintah Provinsi Riau dan pihaknya sangat mendukung tentang perubahan tersebut sehingga dengan pertemuan ini dapat mempermudah informasi untuk pengesahan Ranperda.
Lebih lanjut Hardianto juga mengatakan bahwa Kemendagri akan memfasilitasi pertemuan dengan OJk, mengingat OJk sangat berperan dalam Ranperda ini.
“Ada bebrapa hal prinsip yang disampai kepada kami tadi, intinya Kemendagri siap mendukung. Kemudian Kemendagri akan memfasilitasi Pemerintah Provinsi DPRD Provinsi Riau dan BRK untuk bertemu dengan OJk terkait perizinan, nanti baru kita ketahui apakab Izin dari OJk terlebih dahulu atau Perda di sahkan terlebih dahulu. Intinya manti kita akan dipertemukan,” tutur Hardianto.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Pansus Karmila Sari, menurutnya saat ini tinggal beberapa proses lagi untuk pengesahan Ranperna. Dimana salah satunya dengan OJK.
“Intinya Kemendagri menerima tentang Ranperda BRK Syariah ini, cuma tadi ada penekanan bahwa kita harus mendapat izin dari OJK. Jadi nanti kita akan ketemu dengan OJk. Terlebih dahulu,” ungkapnya.
Ditahap akhir, harap Karmila, Ranperda ini segera disetujui dan diregestrasi di Kemendagri sehingga dapat dirasakan manfaatnya untuk Provinsi Riau.
“Seperti yang kita ketahui saat ini tinggal pengunguman dari OJk, jadi ini bisa berbarengan juga. InsyaAllah dengan kerja kita bersama bisa segera di setujui dan diregestrasi oleh Kemendagri,” tutupnya.