Pekanbaru – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Ranperda) DPRD Provinsi Riau tentang pajak daerah,menggelar rapat dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Selasa (16/06/2021)
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, dipimpin ketua pansus Sugeng Pranoto dan didampingi anggota pansus lainnya yakni, Karmila Sari, Yanti Komalasari, Piter H Marpaung, Syafrudin Iput, Manahara Napitupulu, Suprianto serta diikuti Kasubbid Bapenda dan anggota Bapenda lainnya.
Dalam pemaparannya Bapenda menjelaskan satu pasal yang urgent di ubah terdapat di dalam ketentuan pasal 54 ayat 1 diubah dan ditambahkan 1 ayat sehingga pasal 54 berbunyi:
– Kepala daerah karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat memberikan pengurangan,keringanan dan pembebasan pajak.
– Persyaratan dan tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di tetapkan dalam peraturan kepala daerah.
Menanggapi hal tersebut, Manahara Napitupulu mengungkapkan jika apa yang telah di sampaikan tersebut seharusnya menjadi latar belakang dan apa faktornya, sehingga Pansus mengetahui kendala.
“Kami ingin mendengar apakah ada hal-hal yang jadi kendala dirasakan sehingga peraturan itu harus diubah bahwa idealnya peraturan daerah sifatnya tidak temporer,” terangnya.
Syafrudin Iput memberikan masukan tentang penerbitan peraturan ke-3 jangan sampai kembali disepelekan. Sehingga sebelum pembahasan terlalu jauh, perlu dikaji bersama-sama.
Prihal pajak air, Suprianto meminta dinas terkait menyiapkan data secara detail sehingga data tersebut akan dibahas dalam rapat,
“Saya minta data data besar maupun kecil dan perusahaan sawit yang kapasitas olahnya 30 ton per jam, berapa dia di pungut pajak. Jadi saya minta datanya-data sudah lengkap baru akan kami bahas kembali,” tutupnya.